Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditolak Hubungan Badan, "RI" Bunuh Mantan Istrinya.

Sabtu, 24 Februari 2024 | 07.40.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-24T15:40:41Z

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Telah terjadi Tindak Pidana merampas nyawa orang lain di desa Aek Loba Afd I Dusun VI Kec Aek Kuasan  Kabupaten Asahan. Pembunuhan ini dilakukan pelaku (RI 31 tahun wiraswasta)" Mantan Suami Korban, dengan cara terlapor mencekik korban sehingga korban mati lemas, Untuk mengelabui aksinya terlapor menggantungkan korban di jendela rumah kontrakan. 


Pada pukul 07.30 WIB jum'at (23/02/2024)  Kapolsek Pulau Raja Polres Asahan AKP AMAN PUTRA, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, Selanjutnya Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan anggota berangkat ke TKP, dan menghubungi Dokter Puskesmas Aek Loba untuk segera ke TKP, Sesampainya di TKP langsung ditangani oleh Dokter. Hasil dari pemeriksaan dokter bahwa korban diduga tidak murni bunuh diri, Karena lidah tidak menjulur, Sperma di kemaluan tidak keluar dan tidak ada kotoran di anus korban, Dan terdapat tanda-tanda memar di lutut dan paha kanan.


Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja menghubungi Tim Inafis Polres Asahan untuk melakukan olah TKP kembali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP RIANTO, SH, MAP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan interograsi lanjutan kepada terlapor, Setelah dilakukan interograsi terlapor mengakui semua aksinya, dikarenakan rasa cemburu dan tidak dikasih hubungan badan oleh korban (mantan istrinya).


Dari hasil interogasi Polres Asahan sehingga didapat Kronologis Pembunuhan korban SW. 


Pada hari Kamis tgl 22 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB pelaku datang ke rumah kost korban dgn membawa anak mereka yang berumur 5 Tahun, dan Sekira pukul 20.00 WIB pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Kampung Lalang Dusun III Desa Aek Loba dan membawa anaknya kembali.


Selanjutnya, Jumat tanggal 23 Februari 2024 pukul 01.30 WIB, pelaku datang kembali ke rumah kost an korban, Sesampainya di kos an pelaku langsung masuk kedalam rumah karena pintu tidak terkunci, selanjutnya pelaku membangunkan korban dan meminta hubungan suami istri, korban tidak mau melakukannya karena pelaku sudah bukan suaminya lagi melainkan sudah cerai. Selain itu korban juga mengatakan jika dirinya sedang dalam keadaan haid. Dampaknya antara korban dan pelaku bertengkar yang berakhir pelaku mencekik leher korban hingga korban mati lemas.


Untuk mengelabui aksinya, pelaku mengambil seutas tali dan mengikatnya di jendela kamar, dan selanjutnya mengikatkan leher korban dan menarik tali tersebut keatas sehingga korban tergantung dengan kaki mencecak kelantai, Kemudian pelaku menulis surat di dalam buku yg seolah olah korban berwasiat.


Setelah menulis surat wasiat untuk mengelabui aksinya, pukul 02.00 WIB pelaku  dari rumah kost korban dan pulang menuju rumah orang tuanya, selanjutnya datang kembali ke rumah kos korban sekira pukul 07.00 WIB, dengan berpura pura menangis dan menjerit sehingga saksi sebelah rumah mendengar jeritan pelaku dan para saksi mendatangi TKP dengan melihat posisi korban sudah tidak tergantung lagi, pelaku menginformasikan bahwa korban gantung diri,  Dan sudah diturunkan oleh pelaku sendiri.


Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI, SIK, MM, MH  membenarkan kejadian perkara ini, pihaknya telah mengamankan 1 orang pelaku yang berinisial RI beserta barang bukti, saat ini perkara masih dalam proses penyeledikan lebih lanjut oleh Polres Asahan. (FA).

×
Berita Terbaru Update