Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat !!! SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan, Bebas Layani Pembelian BBM ke Jerigen.

Jumat, 16 Februari 2024 | 23.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-17T07:57:50Z

MEDAN-TURANGNEWS.COM - Termonitor oleh wartawan turangnews.com di lokasi, jika SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kotamadya Medan diduga bebas melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menggunakan Jerigen.


Hasil monitoring kru wartawan turangnews.com di lokasi tampak petugas SPBU 14.202.185 Amplas Medan sibuk melayani pembeli yang menggunakan jerigen, dan terlihat para pembeli BBM jenis pertalite menggunakan Jerigen dengan leluasa melangsir dengan becak bermotor (Betor), Sabtu (17/02/2024).



Diduga Manajemen lebih tergiur melayani pembeli BBM yang menggunakan Jerigen karena keuntungan yang cukup menggiurkan dengan nilai nominal Rp. 10.000 per Djerigen,  sehingga Manajer terkesan melegalkan pengisian BBM melalui Jerigen, dan diduga mengabaikan ketentuan dan Undang-undang yang melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan Jerigen di SPBU manapun.


Sesuai dengan aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.



Juga adanya  Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh  Irto, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer dengan alasan apapun.


Namun kenyataannya SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan, Bebas Layani Pembelian BBM ke Jerigen. 



Sayangnya pihak Manajemen tidak bisa ditemui oleh wartawan untuk melakukan konfirmasi. Melalui petugas SPBU yang berinisial "AN" (bukan nama sebenarnya -Red) wartawan mendapat informasi jika Manajernya sudah pulang, dan ketika diminta untuk dihubungi petugas tersebut mengatakan tidak punya nomor kontaknya. 


Setelah terbitnya berita ini sangat diharapkan perhatian yang serius dari pihak PT. Pertamina dan kiranya dapat memberikan sanksi tegas kepada Manajemen SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan yang secara terang-terangan berani mengangkangi peraturan dan aturan PT. Pertamina sendiri. 


Dan berita ini juga merupakan informasi buat Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda S.H, S.I.K, diharapkan Kapolres dan jajarannya dapat menertibkan bentuk pelanggaran yang telah terjadi di wilayah hukumnya, terkhusus buat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Manajemen SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan. (Red/Tim).

×
Berita Terbaru Update