BATU BARA-TURANGNEWS.COM - Adanya informasi dari warga hal adanya kutipan biaya untuk beli kursi belajar Kepada anak didik di SDN 06 Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara sampai ke tim wartawan yang bergabung di Organisasi Pers Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan, tim AWPI melakukan investigasi langsung ke SDN 06 Pematang Rambai, dan langsung ketemu di ruangan guru dengan Kepala Sekolah yang berinisial A. Manurung S.Pd, Kamis (22/02/2024) sekira Pukul : 10.00 WIB.
Dalam keterangannya, sang Kepala Sekolah mengakui adanya kutipan dana sebesar Rp. 70 ribu untuk pembelian kursi mengingat kursi yang ada sudah tidak layak pakai. Dan kutipan juga berdasarkan musyawarah Komite dengan para wali murid. Namun saat di singgung apakah tindakan pengutipan sudah mendapat persetujuan atau setidaknya pemberitahuan ke Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Batu Bara, sang Kepsek mengakui tidak menginformasikan ke Dinas Dikjar Kabupaten Batu Bara.
"Kutipan itu sudah berdasarkan dari Musyawarah Komite Sekolah dengan para wali murid, soal izin dari Dinas Dikjar untuk pengutipan ke murid sebesar Rp. 70 ribu itu yah pastinya tidak ada izinlah pak," sebut sang Kepsek.
Namun saat ditanya kenapa kutipan di lakukan sementara lebih besar wali murid yang tidak hadir, mengingat sesuai jumlah murid ada 120 murid sedangkan wali murid yang hadir cuma ada 44 orang, artinya lebih besar wali murid yang tidak hadir, sang Kepsek terdiam tidak menjawab.
Tentunya kebijakan yang di lakukan A. Manurung selaku Kepsek dan Komite Sekolah sudah merupakan pungli atau tindakan pelanggaran hukum, mengingat hingga saat ini bangku juga belum ada direalisasikan dari dana yang terkumpul, apa lagi dalam anggaran dana BOS juga di lampirkan biaya pengajuan untuk beli kursi sebesar Rp. 6,5 juta yang hingga saat ini dananya sudah ada di pihak Dinas Dikjar Kabupaten.
Menyikapi temuan ini, Supri Agus dari AWPI Sumut mengatakan, "apapun alasannya tindakan yang dilakukan Kepsek dan Komite Sekolah ada tindakan pelanggaran hukum, mengingat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang besarannya untuk peserta didik tingkat SD sudah ditentukan cukup tinggi oleh Dinas Dikjar yaitu sebesar Rp. 800.000/siswa/tahun, yang harus disalurkan disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember," paparnya.
Lanjut keterangan Supri Agus, "maka kita meminta kepada jajaran Institusi Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Batu Bara kiranya bisa mengambil sikap atas kekeliruan yang terjadi, dan jika dana BOS sesuai pengakuan Kepsek tidak bisa menampung operasional pendidikan di SDN 06 Pematang Rambai dikarenakan sudah ada potongan dari Dinas Dikjar Kabupaten Batu Bara, kita akan giring permasalahan ini ke rana hukum," ungkapnya.
Mengakhiri keterangnya Supri Agus mengatakan, "ada beberapa item yang pihak sekolah tidak mengetahui fisiknya, dikarenakan dana BOS yang besarannya berjumlah Rp. 32 juta/tiga bulan penggunaannya sudah di tentukan oleh pihak Dinas Dikjar Kabupaten Batu Bara, sehingga yang seharusnya sangat di butuhkan untuk penunjang operasional seperti bangku untuk belajar murid jadi terabaikan," pungkasnya. (Tim/Red).