MEDAN-TURANGNEWS.COM - Kendati sudah diberitakan oleh wartawan terkait adanya dugaan pelanggaran oleh SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan, yang diduga bebas melayani pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen, namun tidak membuat efek jera.bahkan terkesan kebal hukum yang terbukti hingga hari Minggu (18/02/2024) masih tetap melayani pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen.
Dengan terkesan kebal hukum pihak Manajemen SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan, tim wartawan meminta kepada pihak Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, dan kiranya pihak Pertamina dapat menurunkan timnya untuk membuktikan kebenaran dari pemberitaan media.
Kepada pihak Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), melalui timnya kiranya dapat memberikan sanksi bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi.
Sesuai dengan aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Juga adanya Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Mengingat adanya dugaan kebal hukum, diharapkan Bapak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda S.H, S.I.K, dan jajarannya dapat menertibkan bentuk pelanggaran yang telah terjadi di wilayah hukumnya, terkhusus buat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Manajemen SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan. (Tim/Red).