Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Layani Pembelian Dengan Jerigen Manajemen SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara Kangkangi Kepmen ESDM No. 37/2022.

Rabu, 07 Februari 2024 | 06.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-07T14:04:32Z

BATU BARA-TURANGNEWS.COM - Adanya informasi dari warga sekitar yang menyampaikan ke wartawan turangnews.com, jika SPBU 14.212.261 yang berada di Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara acap melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite dan Solar ke Jerigen, yang berdampak seringnya pengendara sepeda motor saat ingin melakukan pengisian jadi terabaikan yang berdampak adanya antrian sepeda motor. 


Termonitor dilokasi SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Rabu (07/02/2024) sekira pukul : 19.33 WIB, termonitor petugas SPBU sedang sibuk mengisi BBM jenis solar dan Pertalite ke Jerigen.



Menurut Parman (bukan nama sebenarnya -Red) warga sekitar, kepada wartawan menyampaikan jika SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras acap kali melayani pembelian BBM baik jenis Pertalite dan Solar yang menggunakan Jerigen dari mulai pukul : 18.00 WIB hingga tengah malam. 


"Biasa dari jam 6 sore SPBU ini melayani pembelian BBM yang menggunakan Jerigen hingga larut malam nanti bang, kalau jenisnya yah ada Pertalite dan Solar juga bang," ungkap Parman.


Sementara Tukijan (nama di samarkan -Red) yang termonitor oleh wartawan baru keluar dari SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras dengan membawa 4 Jerigen yang berisi BBM saat di minta keterangan tentang BBM Jenis apa yang sedang dibawanya dengan sepeda motornya mengatakan, "ini Solar bang untuk dijual kembali bang, dapat untung tipisnya ini bang," sebutnya.



Dan ketika ditanya tentang biaya pengisian BBM ke Jerigen, Tukijan menjawab dengan jujur jika biaya isi ke Jerigen dikenakan biaya Rp 10.000/Jerigen.


"Untuk biaya isi BBM ke Jerigen dikenakan biaya 10 ribu rupiah lah bang perjerigennya," ungkapnya. Dan saat ditanya apakah biaya pengisian yang nominalnya mencapai 10 ribu tidak terlalu besar, Tukijan menjawab, "yah sebenarnya sih lumayan besar sih bang, itu makanya untung kita pun tipis kali bang, cuma seribu rupiahnya kita dapat untung perliter nya bang, tapi bagaimana bang, kalau kita tidak mau yah kita tidak dapat minyak," ucapnya lagi 


Mendengar keterangan dari Tukijan, wartawan akhirnya baru paham kenapa SPBU banyak mengabaikan Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang larangan SPBU untuk melayani pembelian BBM Jenis apapun melalui Jerigen apapun alasannya.


Ternyata jawabannya adalah di karenakan adanya keuntungan yang langsung dari pembeli yang menggunakan Jerigen sebesar Rp. 10.000/Jerigennya, sehingga Manajer terkesan melegalkan pengisian BBM melalui Jerigen.


Menyikapi temuan wartawan di SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, sangatlah bertolak belakang dengan adanya aturan dan pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.


Juga adanya  Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Sebagaimana yang sudah dipaparkan oleh  Irto, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer dengan alasan apapun.


Namun kenyataannya SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara masih terlihat bebas melayani  Pembelian BBM ke Jerigen.


Sayangnya pihak Manajemen tidak bisa ditemui oleh wartawan untuk melakukan konfirmasi. Melalui petugas SPBU yang berinisial "AN" (bukan nama sebenarnya -Red) wartawan mendapat informasi jika Manajernya sudah pulang, dan ketika diminta untuk dihubungi petugas tersebut mengatakan tidak punya nomor kontaknya. 


Setelah terbitnya berita ini sangat diharapkan perhatian yang serius dari pihak PT. Pertamina dan kiranya dapat memberikan sanksi tegas kepada Manajemen SPBU 14.212.261 Desa Pakam Raya Kec. Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang telah terang-terangan berani mengangkangi peraturan dan aturan PT. Pertamina sendiri. (Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update