Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Melalui Kasie Intelnya Kajari Batu Bara Akui Adanya Pemerasan Oknum Jaksa ke Terdakwa.

Kamis, 15 Februari 2024 | 04.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-15T12:27:14Z

Keterangan Photo : Tim Wartawan di Terima Oleh Doni Harahap selaku Kasie Humas Kejari kabupaten Batu Bara, Konfirmasi Hal Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa ke Terdakwa, Kamis (15/02/2024).


BATU BARA-TURANGNEWS.COM - Adanya informasi dari warga yang menyampaikan jika ada 2 orang oknum Jaksa yang bertugas di Kajari Batu Bara yang telah melakukan dugaan pemerasan terhadap terdakwa yang sudah terbukti dengan bukti rekaman, namun sang 2 oknum Jaksa diduga masih tetap beraktivitas seperti biasa.


Informasi warga, diperkuat dengan sudah terbitnya pemberitaan tentang dugaan kasus pemerasan 2 oknum Jaksa Kabupaten Batu Bara yang berinisial EKT dan Y yang diduga telah melakukan pemerasan kepada terdakwa di beberapa media online dan cetak beberapa Minggu yang lalu.


Menyikapi isyu yang berkembang di masyarakat, tim wartawan melakukan konfirmasi ke Kajari Batu Bara untuk melakukan konfirmasi untuk mencari kebenaran dari sumbernya kenapa 2 oknum Jaksa yang sudah terbukti bersalah namun kenyataannya diduga tidak ada tindakan dari Amru Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara.


Diwakili oleh Doni Harahap SH selaku Kasie Intel sekaligus Humas di di ruangan PTSP Kejari Kabupaten Batu Bara, tim wartawan mendapatkan informasi jika kasus yang di lakukan oknum jaksa EKT memang benar adanya, namun kalau untuk oknum jaksa Y, Doni Harahap SH mengaku tidak menjawab karena takut di salah artikan karena tim wartawan belum kenal siapa yang melaporkan dan keberatan, Kamis (15/02/2024).


"Yang mana ini yang mau orang abang konfirmasi, EKT atau Y ? Kalau EKT saya nyatakan memang benar terjadi, dan saat ini EKT sudah dikenakan sanksi di copot dari jabatan Jaksanya, dan saat ini EKT hanya menjadi Pegawai Negeri Biasa," ucap Doni Harahap.


Ketika tim wartawan bertanya apakah tindakan oknum Jaksa EKT bukan merupakan tindakan pidana murni yang bisa di tahan sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku, Doni Harahap menjawab dengan mengatakan, "enggak bisa bang, karena ini menyangkut etik fungsionalnya sebagai Jaksanya, dan saat ini EKT juga sudah menjalani hukumannya dengan Hukuman Pelanggaran Disiplin dengan di copot dari jabatan dari Jaksa bukan di pecat dari ASN nya" ungkapnya.


Sementara menurut Nina Ismaya SH, MH selaku Advokat dari IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) yang merupakan pengacara dari kantor Pengacara Thomy Faisal SH MH Pane dan Fartnher yang beralamat di jalan Cokroaminoto Kisaran kepada wartawan menjelaskan jika ada yang salah penafsiran atau penyampaian yang di sampaikan oleh Doni Harahap selaku Kasie Intel Kajari Batu Bara.


"Oknum Jaksa EKT sudah terbukti dengan syah bersalah dengan adanya Barang Bukti dan Saksi, lantas apalagi alasannya oknum Jaksa EKT tidak bisa di pidanakan, dalam aturan yang di paparkan di Pasal 12 huruf e UU Korupsi dikatakan, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar kepadanya, jelas diatur tentang hukum dan saksinya," ungkap Nina Ismaya. 


Mengakhiri keterangnya Nina Ismaya menjelaskan jika Kasus Oknum Jaksa Y yang melaporkan adalah saudari "NA H" selaku istri dari terdakwa "R" yang terjerat Kasus Narkoba yang di mintai sejumlah dana sebesar Rp. 25 juta oleh Oknum Jaksa yang berinisial Y.


"Dan dalam kasus yang hingga dua kali dalam setahun, maka kita patut menduga jika Amru Siregar selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara diduga tidak becus bekerja, karena rangkaian kegiatan kasus 2 oknum Jaksa tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari Kepala Kejari Batu Bara,"  ungkap Nina Ismaya.


Hal senada juga di sampaikan oleh Zainal Arifin yang merupakan Sekjend dari Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Asahan mengatakan, "kita akan ikuti dan giring terus perkembangan kasus dua oknum Jaksa nakal di Kajari Kabupaten Batu Bara, jika memang ada delik dan pasal serta Undang-undangnya kenapa dua oknum nakal itu tidak di pidanakan ??? " ungkapnya. (Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update