Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekad Kangkangi Perpres No 191, SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Tanjung Morawa Bebas Jual Pertalite ke Jerigen.

Jumat, 16 Februari 2024 | 05.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-16T13:40:53Z

TANJUNG MORAWA-TURANGNEWS.COM - Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif.


Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tanpa terkecuali, dan larangan  mengacu pada tiga hal diantaranya : 

-Pertama : Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

-Kedua : sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. 

- Ketiga : keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.



Namun, diduga larangan itu tidak di gubris oleh pihak SPBU di Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor SPBU 142.031.142 yang berlokasi di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.


Terbukti saat kru wartawan turangnews.com di lokasi SPBU 142.031.142 yang berlokasi di Desa Bandar Labuhan terlihat petugas SPBU diduga bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dan Solar ke warga yang menggunakan Jerigen, Jum'at (16/02/2024).


Banyaknya pembeli BBM yang menggunakan Jerigen tidak henti-hentinya keluar masuk ke SPBU untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar yang terlihat langsung dilayani dengan baik oleh petugas SPBU. 



Sementara salah satu pembeli yang berinisial Ading (bukan nama sebenarnya -Red) saat dimintai pendapatnya tentang kenapa bisa bebas membeli BBM bersubsidi menggunakan Jerigen, kepada wartawan Ading mengaku jika sebenarnya di larang, namun dikarenakan memberikan uang tips ke petugas SPBU diluar dari uang pengisian ke Jerigen, makanya pembeli BBM bersubsidi menggunakan Jerigen dilayani.


"Awalnya sih enggak bisa bang, namun kami para pedagang BBM eceran yang beli ke SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan yang menggunakan Jerigen memberi uang tips kepada petugas SPBU bang, dan uang tips itu di luar dari uang isi jerigen," sebut Ading.


Ketika kru wartawan meminta penjelasan tentang uang tips dan uang isi jerigen, Ading menjelaskan lebih rinci, "jadi gini bang, yang beli BBM bersubsidi jenis pertalite dan Solar ke SPBU ini adalah orang yang memang sudah langganan bang, kalau belum dikenal tidak dilayani petugas bang, dan kami memberi uang tips sebesar 10 ribu rupiah bang ke petugas SPBU, dan kalau uang isi jerigen itu sebesar 10 ribu rupiah per Jerigennya bang," ungkap Ading.



Setelah mendapat informasi dari Pembeli, wartawan mencoba meminta keterangan ke petugas SPBU 142.031.142 namun sangat disayangkan, petugas SPBU enggan memberikan komentar, dan saat ditanya jika wartawan ingin ketemu dengan Manajer untuk konfirmasi, semua petugas SPBU mengatakan jika Manajer tidak ada ditempat.


Hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari pihak Manajemen SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan tentang alasan kenapa SPBU dapat bebas melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar ke pembeli yang menggunakan Jerigen.


Kepada pihak Polres Deli Serdang dan jajarannya kiranya di bawah kepemimpinan bapak Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK selaku Kapolres Deli Serdang, kiranya dapat menindak setiap penyalahgunaan dan setiap bentuk pelanggaran hukum seperti yang sudah dilakukan oleh Manajemen SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. (Tim).

×
Berita Terbaru Update