Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngeri !!! Terkesan Kebal Hukum SPBU 14.202.185 Medan Amplas Tetap Layani Pengisian BBM bersubsidi ke Jerigen.

Senin, 19 Februari 2024 | 07.51.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-19T15:51:52Z
Keterangan Photo : Petugas SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan Diduga Tetap Layani Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite Menggunakan Jerigen, Kendati Sudah Diberitakan.


MEDAN-TURANGNEWS.COM - Terkesan kebal hukum SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan diduga tetap layani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen, seakan sepele dan tidak peduli dengan pemberitaan yang telah menyampaikan informasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang telah melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Untuk yang keempat kalinya kru media melakukan monitoring dan investigasi di lokasi SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan, tidak perubahan yang signifikan di SPBU tersebut, seperti biasa petugas SPBU diduga tetap melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite yang menggunakan Jerigen, tidak tanggung -tanggung pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite bisa membeli BBM dengan Jerigen sebanyak 6 hingga 10 Jerigen yang di angkut menggunakan becak bermotor (Betor), Senin (19/02/2024).


Sehingga Warga dan sejumlah pengamat Migas Sumatera Utara merasa heran dan bertanya siapa sebenarnya di balik Pemilik SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas Medan ???


Zainal Arifin (46) yang merupakan pemerhati Minyak Bumi dan Gas Sumatera Utara kepada awak media mengatakan, "sudah amburadul sekarang Pemerintahan kita ini bang, kita menduga para pemain BBM bersubsidi tidak ada lagi takutnya dengan pelanggaran yang di lakukan, sedikitpun tidak lagi di hargai masyarakat sekitar, dengan bebas SPBU menjual BBM bersubsidi yang menggunakan Jerigen," sebutnya.


"Padahal sanksinya cukup tegas terhadap SPBU yang nakal yang nekad menjual BBM bersubsidi yang menggunakan jerigen, bukan tanggung -tanggung izinnya SPBU bisa di cabut oleh Pertamina," ungkap Zainal.


Lanjut Zainal, "bukankah PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium, namun realitanya di lapangan masih banyak SPBU yang tetap membandel, salah satunya yaitu SPBU 14.202.185 Kelurahan Amplas," pungkasnya.


Mengakhiri keterangnya Zainal Arifin mengatakan, "di Jakarta Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati sudah memberikan Apresiasi kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Hersadwi Rusdiyono pada Rabu (4/10/2023), atas peran sertanya Polri menindak pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, maka kita berharap Jajaran Poldasu di bawah kepemimpinan Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga dapat berbuat dan bertindak yang sama," sebutnya. (NUR).

×
Berita Terbaru Update