Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Jaksa Di Batubara Diduga Kangkangi Pernyataan KPK dan Terancam Terjerat Pasal Pidana Obstaction Of Justice.

Sabtu, 17 Februari 2024 | 20.48.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-18T04:48:04Z

Keterangan Photo : Dony Harahap SH selaku Kasie Intel Kejari Batu Bara saat Memberikan Keterangan ke Wartawan, Kamis (15/2/2024).



BATU BARA-TURANGNEWS.COM
- Adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum Jaksa yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Ibu tersangka Narkoba yang dilakukan oleh 2 oknum Jaksa yang berinisial EKT dan Y dengan jumlah yang cukup fantastik yaitu sebesar sebanyak 85 juta rupiah dengan rincian 25 juta rupiah yang terjadi di dalam Gedung Kejaksaan Negeri Batubara Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, tentunya sudah cukup terbukti perbuatan yang mencoreng nama baik Institusi Kejaksaan.


Mengutip Pernyataan Wakil Ketua KPK  Nawawi dalam keterangan Persnya pada (18/5/2023) kepada Media Kompas yang menyebutkan Jika Oknum Jaksa Batubara berinisial  EKT dan inisial Y  layak dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU  Tahun 2001 dengan ancaman Kurungan Badan Selama 20 tahun dan denda hingga Rp 2 milyar rupiah dan terpenuhinya unsur  Melanggar Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 dan Pasal 221 KUHP  tentang tindak pidana  Obstruction of Justice yang diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) " pasal 221 ayat 1 KUHP mengancam dengan pidana, setiap orang yang menyembunyikan atau menolong seseorang yang melakukan kejahatan agar orang tersebut terhindar dari proses Penyelidikan atau penahanan dan pasal 221 ayat 2, hal itu kembali ditegaskan Nina SH.MH selaku Tim Kuasa Hukum korban pemerasan Ibu tersangka Narkoba yang ditangani Proses hukumnya oleh Polres Batubara dan kejaksaan Negeri Batubara Belum lama  penyataan itu diungkapkannya  di Kantor Hukum Thomy Faisal S. Pane & Partners di Kisaran, Sabtu (18/2/2024).


Terpenuhinya unsur Pidana Obstruction of Justice yang dilakukan sejumlah petinggi dan penjabat Kejaksaan Negeri Batubara diantaranya, pernyataan yang lontarkan Humas dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara Dony Harahap SH di ruang kerjanya pada Kamis  15/2/2024 sekira pukul 15.00 WIB kepada sejumlah awak media  bisa saja  menjadi salah satu bukti yang layak untuk menyidangkan  oknum oknum petinggi Jaksa di Kantor Kejaksaan Batubara ke Bidang Pengawas Jaksa di Gedung Kejagung Jakarta Pusat tambah Nina.


Menurut sejumlah masyarakat anti korupsi Kabupaten Batubara berpendapat Kejahatan luar biasa kepada rakyat ini harus diusut hingga ke akar akarnya agar tidak terjadi lagi kemudian hari dalam penegakan hukum di Indonesia , kita minta Presiden RI H .Ir Jokowidodo  Kepala Kajagung  RI membentuk  Satgas Mafia Hukum di Kejatisu agar menangkap pelaku kejahatan Korupsi dan Penyelenggara Negara yang melakukan  kejahatan dengan Pemerasan dan diduga  menyembunyikan kejahatan anggotanya dengan maksud menguntungkan pribadi atau golongan menggunakan Atribut Negara.


Sebelumnya kejahatan Oknum Jaksa EKT  sempat terekam kamera saat  meminta dan menerima uang dari Ibu kandung tersangka Narkoba dan Viral di Dunia Maya namun tidak dicopot dari PNS nya karena menurut petinggi kejaksaan Negeri Batubara EKT dan Y bukan melakukan tindakan pidana hanya melanggar kode Etik Jaksa, walau bukti pemerasan telah dibuktikan kuasa hukum korban ke tingkat Kejatisu dan Kejagung RI. (Tim/Red).

×
Berita Terbaru Update