Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Oknum Anak Pejabat di Kabupaten Asahan Terjerat Pasal 378 KUHP.

Jumat, 01 Maret 2024 | 17.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-02T01:24:58Z
Keterangan Photo : SECZ selaku Korban Penipuan Kedua Oknum Anak Pejabat di Asahan Melaporkan ke Polisi.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM - SECZ (20) Warga si-Umbut-umbut Kota Kisaran Timur, sampai harus menjual harta warisan ibunya karena ingin menjadi Pegawai Negeri di Kejaksaan, namun harapannya kandas setelah dana yang diserahkan ke dua orang temannya tidak direalisasikan dengan benar.


Kepada wartawan SECZ mengaku telah melaporkan dua orang temannya ke Polisi dengan bukti laporan STTLP/153/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal Rabu (28/02/2024), yang ditandatangani oleh Ka. SPKT Polres Asahan Kanit III atas nama Polman Butar-Butar.


"Uang yang saya serahkan totalnya Rp 380 juta dengan sistem transper sebanyak empat kali transper ke rekening Bank BCA dengan nomor 297051XXXX milik SWJ," ungkap SECZ.


Lanjut kata SECZ, "Selanjutnya SWJ menyerahkan uang itu ke teman saya lagi bang, karena teman saya bernama AFA yang bisa langsung menguruskan saya supaya bisa jadi PNS di Kejaksaan," sebutnya.


Disinggung tentang siapa sebenarnya kedua temannya sehingga SECZ begitu percayanya, sehingga uang sebesar Rp 380 juta yang diserahkannya di bulan juli 2023 pun melayang.


"Saya percaya kepada dua orang teman saya itu karena keduanya merupakan anak pejabat di Asahan bang, yang berinisial SWJ itu anak Kepala Dinas, sedangkan AFA yang saat ini sedang sekolah di SPDN anak Camat," ungkap SECZ.


Terpisah, Andi Ratmaja SH selaku kuasa hukum SECZ dari kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner mengatakan, "klien kami terperdaya oleh kedua temannya karena keduanya merupakan oknum anak pejabat di Asahan, dengan iming-iming bisa diurus untuk jadi PNS di Kejaksaan, sehingga SECZ menyerahkan sejumlah dana sebesar Rp 380 juta melalui rekening bank milik SWJ pada bulan Juli 2023," ungkapnya.  usai mendampingi SECZ membuat laporan ke Polisi, Rabu (28/02/2024).


Selanjutnya Pengacara dari kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner, Andi Ratmaja SH menjelaskan, "kedua teman SECZ berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang diberikan apabila SECZ tidak lulus, namun dari bulan 10 tahun 2023 hingga bulan Januari klien kami cuma mendapatkan jawaban supaya bersabar dulu, bahkan parahnya lagi orangtua AFA tega-teganya mengatakan "kalau tidak sabar laporkan sajalah ke Polisi," ke klien kami," papar Andi usai mendampingi SECZ membuat laporan ke Polisi, Rabu (28/02/2024).


Hingga berita ini terbit, kedua teman SECZ yang berinisial SWJ dan AFA belum bisa di hubungi wartawan, sementara orang tua SWJ saat di konfirmasi via WhatsApp hanya menjawab dengan kalimat singkat "sedang tugas luar," Jum'at (01/03/2024). (Tim).

×
Berita Terbaru Update