Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Pak Kapolres !!! Diduga Penimbunan BBM Bersubsidi ke Jerigen Bebas Beroperasi di SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan.

Minggu, 10 Maret 2024 | 06.27.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T13:27:59Z

Keterangan Photo : Kendati Sudah Dirazia oleh Tim Polsek dan Wartawan, SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, Tetap Saja Beroperasi Mengisi Jerigen.



DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM -
Kendati berulang kali di beritakan oleh beberapa media online, namun kegiatan penyulingan BBM bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa, tetap saja beroperasi hingga kini, Sabtu (09/03/2024).


Anehnya, pihak Polsek Tanjung Morawa sudah pernah melakukan croschek ke SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan, Kamis tanggal : 22 Pebruari 2024 yang lalu. Dan informasi yang didapat pihak Polsek Tanjung Morawa turun ke lokasi SPBU sebagai wujud pembuktian atas ocehan salah satu penyuling BBM bersubsidi jenis pertalite ke wartawan yang mengatakan, “Seminggu sekali kami setoran ke Polsek bang, Minggu pertama kami setor 1 juta, Minggu kedua 900 ribu, Minggu ke tiga 450 ribu, dan Minggu ke empat, inilah baru kami kumpulkan bang , ya.. berapa dapatnya ajalah yang kami kutip sama kawan-kawan," ungkapnya.


Sementara AKP Firdaus Kemit, SH, melalui Kanitnya IPTU Suyadi, SH, MH di kantor nya mengatakan “Sepeser pun kami tidak menerima apapun dari mereka, dan saya pun baru tau ada penyuling minyak di SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan dari kawan-kawan media yang bertanya, pastinya kami Polsek tidak menerima apapun dari mereka, kita cek langsung aja ke TKP ya bang.” Pungkas Suyadi menjawab pertanyaan wartawan saat itu.


Keterangan Photo : Jerigen Yang Berisi BBM bersubsidi jenis pertalite.


Namun diduga operasi Razia sudah bocor ke pihak SPBU, sehingga saat tim Personil Polsek Tanjung Morawa yang didampingi oleh awak jurnalis ke TKP pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024 sekira pukul : 16.00 WIB, tim tidak menemukan atau menjumpai kegiatan penyulingan BBM bersubsidi jenis pertalite.


Dan berdasarkan informasi yang didapat, awak media mendapat informasi jika kegiatan penyulingan BBM bersubsidi jenis pertalite tetap berjalan seperti biasa, namun waktunya di geser ke pukul : 21.00 WIB hingga Pukul : 24.00 WIB.


"Setelah viral di pemberitaan dan orang Polsek turun, sekarang kegiatan pengisian BBM bersubsidi malam hari bang, sekitar jam 9 malam lah bang, biasanya sampai jam 12 malam itu bang," ungkap warga setempat saat tim Wartawan menggali informasi.


Dan benar saja, saat tim melakukan investigasi ke SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan, tim menjumpai kegiatan penyulingan BBM bersubsidi jenis pertalite, dan di temukan puluhan jeregen yang sudah berisi BBM bersubsidi jenis pertalite.


Keterangan Photo : Penyuling BBM bersubsidi jenis pertalite Yang Siap Melangsir Jerigen Yang Sudah Berisi BBM bersubsidi jenis pertalite.


Atas kejadian ini, tim wartawan berharap keseriusan dari para Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya pihak  Polsek Tanjung Morawa yang sebelumnya sudah di cemarkan nama baiknya dari ocehan penyuling BBM bersubsidi dengan mengatakan "Sudah ada setoran ke Polsek Tanjung Morawa."


Atas tudingan dari salah satu penyuling, awak media berharap kiranya Polsek Tanjung Morawa dapat membuktikan jika seluruh personil Polsek Tanjung Morawa bersih, dan pihak Polsek Tanjung Morawa berani  menindak secara hukum siapa pun yang masih berani melakukan kegiatan penyulingan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 142.031.142 Bandar Labuhan, dan Manajemen SPBU juga patut di periksa karena telah mengangkangi Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.


Selain itu Manajer SPBU juga melanggar Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).


Kepada Bapak Kapolres Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kiranya dapat memerintahkan Kapolsek Tanjung Morawa untuk bertindak tegas terhadap pelaku penyulingan BBM bersubsidi jenis pertalite di wilayah hukumnya, apalagi sudah ada ocehan dari pelaku penyuling BBM bersubsidi jenis pertalite yang mengatakan "sudah ada setoran ke Polsek Tanjung Morawa." (Tim).

×
Berita Terbaru Update