Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Aceh Tamiang Mengeluarkan Surat Himbauan Terkait Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Kamis, 14 Maret 2024 | 01.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-14T08:05:49Z

ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM - Dalam Rangka Menyemarakan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah Tahun 2024.Pemkab Aceh Tamiang Bersama Unsur Forkopimda mengeluarkan seruan terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun ini yang ditandatangani pada 04/03/2024.


Dengan beredarnya surat himbauan ini dibuat bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam beribadah, dimana terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus di taati masyarakat, ASN, Aparatur Penegak Hukum, Pimpinan Formal dan informal, Pemilik warung makanan dan minuman selama pelaksanaan ibadah bulan ramadhan.


Dari beberapa ketentuan dalam seruan bersama tersebut, Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi/rumah makan/restoran/pedagang makanan berbuka, bahwa tidak dibenarkan menjual makanan/minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar. Sementara untuk para pengusaha seperti pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet dihimbau untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan.


Kemudian, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.


Bagi aparatur sipil negara, dalam seruan bersama tersebut diminta untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.


Dalam pada ini, Pemkab Aceh Tamiang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam. Apabila nanti ditemukan ada yang melanggar point-point dalam seruan bersama ini, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyitaan dan diamankan oleh pihak yang berwajib. (REN).

×
Berita Terbaru Update