Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kades Lumut Nauli Kecamatan Lumut Tapteng, Diduga Kangkangi UU Nomor 40 Thn 99 Tentang Pers.

Rabu, 03 April 2024 | 04.49.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-03T13:30:59Z

Photo : Ilustrasi.



TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM -
Adanya dugaan penghinaan dan pelecehan Profesi yang dilakukan Oknum Kades Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara yang berinisial "SN", dengan mengusir dan menghina seorang wartawan media online turangnews.com yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (02/04/2024).


Kronologis kejadian, bermula saat Balaji Laoli yang terdaftar sebagai wartawan dari media online turangnews.com berniat meliputi kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 1 sampai tahap 3 Tahun 2024, yang dilaksanakan di desanya. Namun Baja Laoli mengaku kecewa atas tindakan sang Kepala Desanya yang dengan sombongnya mengusir dirinya.


Menurut Balaji Laoli, "sebenarnya saya berniat untuk meliput kegiatan di desa saya, karena saya yang baru saja bergabung di media turangnews.com jujur masih tahap belajar, sehingga saya mulai meliput kegiatan yang ada di desa saya dululah," sebutnya.


"Namun tiba-tiba Kepala Desa menyuruh saya pergi ketika saya sampaikan jika saya berniat untuk meliput kegiatan, dengan sombongnya sang Kades mengatakan, "enggak perlu kau liput kegiatan ini, kau dan mediamu itu abal", dan untuk kegiatan ini sudah ada yang meliput, wartawan yang lebih hebat lagi juga wartawan TV," ucap Baja Laoli menirukan ucapan Kadesnya.


Namun sangat di sayangkan, menurut pengakuan Balaji Laoli dirinya enggak sempat merekam ucapan sang Kades, namun ucapan sang Kades sangat jelas di dengarnya, tentunya atas tindakan dan ucapan sang Kades membuat dirinya merasa malu apalagi ucapan sang Kades juga di dengar oleh orang-orang yang ada di lokasi.


Menyikapi kejadian tersebut, Frita Purba selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Sumatera Utara angkat bicara dan berjanji untuk segera membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah atas dugaan penghinaan dan pelecehan Profesi yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Lumut Nauli.


"Tindakan Oknum Kepala Desa itu jelas mencederai UU Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers jika semua Perusahaan media mempunyai hak sama untuk ikut melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media," papar Frita Purba.


Mengakhiri keterangnya Frita Purba, "saya sangat menyayangkan adanya dugaan pelecehan dan penghinaan Profesi yang telah dilakukan oleh Oknum kepala Desa Lumut Nauli yang berinisial "SN", kepada salah seorang wartawan media online turangnews.com yang saat itu berniat untuk meliput kegiatan di desanya, dan saya sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi ke sang Kades, namun sayangnya hingga saat ini sang Kades belum memberikan komentar apa-apa," pungkasnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Supri Agus selaku Pimpinan umum dan Pemimpin Redaksi turangnews.com, dengan geramnya dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, "media turangnews.com sama dengan media-media lainya, yang melakukan kewajiban membayar pajak (SPT) dan terdaftar di Kemenkumham serta mentaati peraturan pemerintah tentang aturan perusahaan, maka kami juga mempunyai hak yang sama dengan media lain, dan kami tidak akan diam jika ada pihak yang menghina wartawan kami dengan menyebut "wartawan abal-abal", paham apa tidak sang kades itu dengan apa yang sudah di ucapkannya," pungkasnya.


Mengakhiri keterangnya Supri Agus mengatakan, "saya sudah coba menghubungi sang Oknum Kades baik telpon maupun via WhatsApp, namun sang oknum Kades diduga sengaja tidak mengangkat telepon dan enggan membalas chat yang saya kirim. Dan berdasarkan rapat Redaksi, atas tindakan sang Oknum Kades, kami akan tempuh jalur hukum sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (TIM).











×
Berita Terbaru Update