Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua MAA Aceh Timur Mengapresiasi Penyelesaian 18 Perkara Melalui Restorative Justice Di Polres Aceh Timur.

Rabu, 17 April 2024 | 08.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-17T15:59:35Z

ACEH TIMUR-TURANGNEWS.COM - Ketua MAA Aceh Timur, Abdul Manaf, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Aceh Timur, Bapak Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya  dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.


Polres Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).


Dimana kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. Menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024.Rabu(17/4/2024).Wilayah hukum Aceh Timur.


Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan ujar ketua MAA Aceh Timur ke media ini.(H.Nduru)

×
Berita Terbaru Update