Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di 6 TKP.

Kamis, 25 April 2024 | 22.18.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T05:18:24Z


SUNGAI LIAT-TURANGNEWS.COM - 
Tim Kelambit Satuan Reskrim Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan di 6 (tiga) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menangkap pelaku Az als Andi (41) yang merupakan residivis dan So als Steven (23) Kamis (25/4/2024).


Kedua pelaku melakukan pencurian pencurian yang pertama di jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat Senin 15/4/2024 untuk yang ke dua di Kelurahan kuday Sungailiat Jum'at 12/4/2024 sedangkan pencurian yang ketiga dilakukan di Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka selasa 16/4/2024.


Dalam kesempatan tersebut Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan kejadian berawal dari salah satu masyarakat sungialiat yang melaporkan telah mengalami kejadian pencurian. Dengan kejadian tersebut Tim Kelambit Opsnal Sat Reskrim Mendatangi TKp dan mencari informasi tentang kejadian tersebut.


"Dari hari penyelidikan dan informasi dari masyarakat mengetahui keberadaan ciri ciri pelaku, tidak menunggu lama Tim Kelambit langsung bergerak dan menangkap pelaku dijalan Nelayan Sungailiat ", ujar AKP Zulkarnain


Dari pengakuan kedua pelaku Az als Andi dan So als Steven, mereka melakukan pencurian pada malam hari (dini hari) sekitar jam 00.30 wib, 01.00 wib hingga 02.00 WIB.


"Selain dari 3 (tiga) yaitu TKp jalan Cendrawasih Kecamatan Sungailiat, Kelurahan kuday Sungailiat dan Klenteng Dwi Bakti Kecamatan Merawang, Kedua Pelaku juga mengaku juga melakukan pencurian di 3(tiga) lainnya seperti Klenteng Jl Lubuk Kelik Kec.Sungailiat,  Toko Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat  dan Klenteng Kec.Merawang Kab.Bangka.", jelas Kasi Humas


Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana "Pencurian dengan Pemberatan", diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.  (RM).

×
Berita Terbaru Update