Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Untung Besar, Manajemen SPBU 16.226.012 Desa Poriaha Diduga Kerjasama Dengan Mafia Jual BBM Bersubsidi ke Toke Kapal.

Rabu, 15 Mei 2024 | 20.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-16T03:00:46Z

Keterangan Photo : Mobil-Mobil Pickup Yang Bermuatan Jerigen Dengan Isi Diduga BBM Bersubsidi di SPBU 16.226.012 Desa Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (15/05/2024) sekira Pukul : 23.30 WIB.



TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-
Termonitor oleh wartawan turangnews.com di lokasi, petugas SPBU 16.226.012 Desa Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, terkesan tidak merasa bersalah mengisi BBM bersubsidi kedalam Jerigen-jerigen yang ada didalam mobil Pickup L 300, Rabu (15/05/2024) sekira pukul : 23.30 WIB.


Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media, ratusan jeregen yang berisi BBM bersubsidi yang ada di bak mobil pickup L 300 diduga untuk di jual kembali kepada pengusaha kapal yang sebelumnya sudah memesan BBM bersubsidi kepada mafia BBM bersubsidi.


Salah satu warga yang berinisial "H,M" (46) yang rumahnya tidak jauh dari lokasi SPBU, ketika dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, "kalau mobil Pickup L 300 itu memang sering masuk ke SPBU itu dengan puluhan jeregen yang diisi dengan BBM bersubsidi bang," ucapnya.


"Kalau bukan perbuatan salah kenapa mobil Pickup L 300 itu masuknya pasti malam, seperti malam ini bang sudah jam setengah dua belas kan ini mereka masuk, apalagi kalau bukan BBM bersubsidi yang di mainkan mereka bang," ungkap H,M lagi.


Lanjut H,M lagi, "kalau infonya yang ku dapat BBM bersubsidi itu katanya di jual ke toke-toke kapal bang," ungkapnya.


Jelas tindakan yang dilakukan Manajemen SPBU adalah perbuatan yang melanggar Kepmen ESDM No. 37/2022, karena ada dugaan menyalurkan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran.


Sebagaimana diatur kebijakan pelarangan juga tercantum dalam Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


Sebelumnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen, namun sangat disayangkan, mungkin karena waktu yang sudah tengah malam sehingga sang Manajer SPBU tidak ada di tempat, sementara petugas SPBU pengisi BBM saat dimintai keterangan hanya menjawab, "saya cuma kerja di sini pak, dan cuma makan perintah," ucapnya.


Melalui pemberitaan ini, awak media menyediakan informasi kepada bapak Kapolres Tapanuli Tengah dan jajarannya, kiranya bisa mengambil tindakan yang tegas dan terukur untuk membasmi para mafia BBM bersubsidi yang dampaknya dapat merugikan masyarakat. (TIM).






×
Berita Terbaru Update