Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kangkangi UU KIP, Manajemen PT MIR Blokir Nomor Kontak Wartawan.

Selasa, 21 Mei 2024 | 21.46.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T04:46:06Z

Keterangan Photo : Tim Wartawan Temukan Areal DAS yang Diduga Ditanami Pohon Kelapa Sawit oleh PT. (MIR) Maju Indo Raya .



TAPANULI-TURANGNEWS.COM
- Sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, PT. (MIR) Maju Indo Raya yang letaknya di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut. Manajemen PT. (MIR) Maju Indo Raya di duga telah memblokir nomor kontak via telpon dan WhatsApp wartawan.


Hal itu dilakukan sang Manajer beserta Humasnya, diduga ada kaitannya dengan areal DAS yang ada di wilayah Perkebunan PT. (MIR) Maju Indo Raya yang menanami kelapa sawit di wilayah areal Aliran Sungai (DAS), yang sudah menjadi temuan Tim wartawan di lokasi pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 yang lalu 


Termonitor, Perusahaan diduga telah menggarap dan menanami Kelapa sawit disepanjang bibir sungai Aek Nabirong dengan Aek Mangambur, yang letaknya berada di wilayah Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.


Dan saat Tim wartawan yang ingin melakukan konfirmasi ke Kantor PT. MIR (Maju Indo Raya), tim wartawan hanya dapat ketemu dengan pegawai Humas yang bernama Azis Harahap, karena mengaku hanya pegawai Azis mengaku tidak mengetahui banyak tentang masalah yang di samping tim wartawan.

 

"Saya di sini hanya anggota pak, jadi itu  bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan kepada orang bapak,"  ucapnya dengan bingung.


Sementara sang Manager dan Humasnya diduga langsung memblokir nomor kontak wartawan yang berniat untuk melakukan konfirmasi terkait hasil temuannya.


Atas tindakan sang Manajemen, Tim wartawan menduga manager dan Humasnya telah mengangkangi Informasi Publik sebagaimana yang tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2, (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Di tempat yang berbeda, Bupati Tapanuli Selatan melalui Kadis Lingkungan Hidupnya Ongku Muda Atas Sormin (Omas) menjelaskan, tidak mengetahui bahwasanya PT. MIR (Maju Indo Raya) telah menggarap tanah negara dengan menanami Kelapa sawit di daerah aliran sungai.


" Silahkan bapak-bapak membuat surat agar kami tindak lanjuti nanti," ucap sang Kadis saat ditemui tim wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/05/2024). (GS).


#Kembalikan Fungsi Sungai.










×
Berita Terbaru Update