Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Korupsi Dua Oknum Pegawai Bank Plat Merah Resmi Ditahan Kejari Asahan.

Selasa, 07 Mei 2024 | 20.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-08T03:00:34Z

Keterangan Photo : Dua Oknum Pegawai Bank Plat Merah Berinisial RHH Dan EHA Resmi ditahan Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (07/05/2024).



ASAHAN-TURANGNEWS.COM-
Diduga menikmati hasil uang haram, dua oknum pegawai Bank yang berplat merah diamankan pihak Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (07/05/2024).


Kedua oknum pegawai Bank Daerah Sumatera Utara yang masing-masing berinisial RHH Dan EHA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Asahan, dan penahanan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan nomor PRINT-03/L.2.23/Fd.1/02/2024, penahanan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.


Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Inteljen Kejari Asahan Agunaldo Marbun membenarkan bahwa dua tersangka atas nama EHA dan RHH hari ini telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB Tanjung Balai , sementara terhadap tersangka EHA di Lapas kelas II A Labuhan Ruku, kedua orang tersebut tersebut ditahan berdasarkan adanya penetapan tersangka pada tanggal 14 Maret 2024, dan tersangka tersebut ditahan dalam lapas selama 20 hari kedepan, ujarnya.


Kasi Inteljen Kejari Asahan Agunaldo Marbun juga mengatakan kedua tersangka dimaksud merupakan tenaga analis di bank berplat merah, dan kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH direktur CV.Zamrud meskipun persyaratan tidak lengkap dan tidak memiliki agunan sebagai mana mestinya atau dengan kata lain kedua tersangka EHA dan RHH telah melakukan kemufakatan jahat yang mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.089.190.000.


Terhadap kedua tersangka patut dilakukan penahanan dan kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor .


Terhadap semua pelaku tindak pidana Korupsi yang selama ini dalam proses pemeriksaan, kini semuanya sudah selesai dan terhadap ya kesemuanya sudah dijebloskan kedalam Lapas, untuk menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor, pungkasnya. (SA).

×
Berita Terbaru Update