Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direktur Investasi Diduga Bodong "H.H" Resmi Dilaporkan Korbanya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Senin, 13 Mei 2024 | 19.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-14T02:01:13Z

Keterangan Photo : Owner Investasi yang Diduga Bodong "H.H" Resmi Dilaporkan Oleh Korbanya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (13/05/2024).



LUBUK PAKAM-TURANGNEWS.COM
- Setelah melaporkan ke Poldasu, kelima korban yang diduga telah ditipu oleh Direktur Investigasi yang diduga bodong, akhirnya melaporkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (13/05/2024).



Didampingi oleh Timnya, kelima korban yang masing-masing berinisial : ZUL, NR, UN, RT dan SW resmi melaporkan Direktur Investigasi yang diduga bodong yang berinisial "H.H"ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.



Salah satu korban yang berinisial ZUL, kepada wartawan menyebutkan jika langkah yang diambil untuk melapor ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam merupakan langkah selanjutnya yang diarahkan oleh penyidik saat mereka melaporkan kasus yang menimpa mereka ke Polda Sumut.



"Ini langkah selanjutnya bang, dan kenapa kami melaporkan juga ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, jawabannya adalah mengikuti arahan dan petunjuk penyidik di Polda Sumut," sebut ZUL.



Ditempat yang sama, Efendi Lubis dari Lembaga Masyarakat Peduli Sumatera Utara (MPSU) ketika dimintai komentarnya kepada wartawan mengatakan, "kita dari MPSU tidak akan diam ketika mendengar adanya korban penipuan yang dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai Direktur sebuah perusahaan yang berjanji akan memberikan imbalan persen dari keuntungan dari usaha yang dijalankannya," ucapnya.



"Akan tetapi persen yang diberikan hanya sekali saja, setelah itu korban yang sudah memberikan dananya hanya mendapatkan janji-janji dari "H.H" selaku Direktur dari perusahaan investasi itu, dan kami menyadari sepertinya "H.H" cukup lihai bermain tipu muslihat seperti ini, terbukti dengan surat perjanjian mereka yang sama-sama ditandatangani oleh kedua belah pihak, dimana di situ tertulis jika terjadi selisih paham antara kedua belah pihak, maka sengketa atau perselisihan di selesaikan di Pengadilan Negeri setempat," papar Efendi Lubis.



Mengakhiri keterangnya Efendi Lubis mengatakan, "jadi kita tidak bodoh, kita lihat saja kedepannya, kita akan giring terus Kasus ini hingga tuntas, dan kali ini korban yang mengadu sudah ada lima orang, Minggu depan kita akan dampingi lagi sebanyak sepuluh orang korban lainnya untuk membuat pengaduan ke Polres Deli Serdang dan ke Polrestabes Medan, kita sudah ada kantongi data nama dan identitas korban berikut kerugian dana korban yang telah di setor ke "H.H", pungkasnya.



Sebelum terbitnya berita ini, awak media sudah coba melakukan konfirmasi ke "H.H" melalui via WhatsApp ke nomor 0838-61XX-11XX, untuk meminta penjelasan tentang hal bentuk Investasi yang diduga bodong yang sudah tertuang dalam pemberitaan, namun sangat di sayangkan, sang Direktur Investigasi yang diduga bodong yang berinisial "H.H" hanya menjawab dengan singkat, "Waalaikumsalam, masih meminta petunjuk dari Allah nih bang, yang maha adil dan bijaksana," tulisnya di WhatsApp, Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul : 08. 40 WIB. (TIM).


×
Berita Terbaru Update