Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul, SPTI Minta Copot Kadis Koperindag.

Kamis, 09 Mei 2024 | 22.09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T05:09:12Z
Keterangan Photo : Ratusan Pekerja dari FSPTI - KSPSI Gelar Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati Rohul Desak Pencopotan Kadis Koperindag.



ROKAN HULU-TURANGNEWS.COM-Ratusan pekerja yang bergabung di Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI - KSPSI ) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar unjuk rasa di kantor Bupati, Senin (06/05/2024).


Dalam aksinya, masa SPTI mendesak Bupati Rohul mencopot Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul Zulhendri yang dinilai banyak mengeluarkan kebijakan yang tak sesuai kaedah aturan perundangan. Sehingga menyulut konflik pada sarikat buruh.


"Salah satunya terkait pencatatan PUK. Mereka (Disnaker) mencatatkan PUK itu atas nama desa, padahal seharusnya itu dicatatkan atas nama unit kerja perusahaanya. Kebijakan itu kerap kali menjadi pangkal bala terjadinya konflik di tengah-tengah kelompok buruh," cakap Ketua DPC SPTI-K.SPSI Rohul M Syahril Topan.


Selain itu, Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja di era Zulhendri, dinilai tidak mampu menyelesaikan sengkarut permasalahan limalisme Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP).


"Ketika kami (SPTI) bermasalah di lapangan terjadi konflik dengan SPPP adalagi SPPP lain muncul. Makanya pengawasan itu dilakukan disnaker, kalau memang mereka tidak bisa menyelesaikan konflik internalnya harusnya ada sanksi dari disnaker seperti tidak mengeluarkan pencatatan," ujarnya.


Seharusnya, lanjut Topan, dalam membuat sebuah kebijakan, Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja mempertimbangkan aturan undang-undang dan aturan normatif yang sudah digariskan dalam Peraturan Organisasi Profesi Buruh.


"Dalam PO organisasi semuanya sudah diatur, yang namanya SPTI itu kerjanya hanya bongkar muat, SPPP kerjanya di Perkebunan dan Niba kerjanya di Pasar. Semuanya sudah jelas. Cuma jika pemerintah tidak menerapkan ini aturan akhirnya berujung konflik dan buruh akan berperang di lapangan," ucap Topan lagi.


Dalam aksi unjuk rasa tersebut, SPTI mendorong Pemerintah Kabupaten Rohul segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) guna memastikan 60 persen tenaga kerja di perusahaan adalah tenaga kerja lokal serta menghapus sistem outsourcing bagi bidang pekerjaan yang bukan ahli.


Mantan pimpinan DPRD Rohul itu menyatakan, pemerintah harus memberi ruang kepada putra-putri Rohul bekerja di perusahaan. Sehingga mereka tidak frustasi dan lari ke hal-hal yang berujung pidana dan permasalahan sosial lainya.


"Perda dan Perbup adalah sebuah keharusan untuk memaksa perusahaan memberdayakan 60 persen tenaga lokal, khususnya pada bidang-bidang yang bukan ahli seperti security dan tenaga bukan ahli lainya. Tetapi kebanyakan, perusahaan untuk bidang kerja non ahli tersebut banyak menggunakan outsourcing tanpa adanya pengawasan dari pemerintah," ujarnya.


SPTI memberikan waktu selama tiga bulan kepada Pemkab Rohul untuk merealisasikan tuntutan dan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan buruh sebanyak 5.000 orang. (SK**).

×
Berita Terbaru Update