Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebebasan Pers Bakal Dikebiri, Dewan Pers Menolak RUU Penyiaran Yang Disusun DPR.

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-18T14:31:49Z
   Keterangan Photo : Ilustrasi.


JAKARTA-TURANGNEWS.COM -Draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR menuai kritik dari pelbagai pihak.


Sejumlah pihak menyoroti salah satu pasal paling kontroversial yakni Pasal 56 Ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Larangan tersebut dinilai sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media.


Sementara itu, Dewan Pers secara terang-terangan menyatakan menolak RUU Penyiaran yang disusun DPR. DPR bakal berhadapan dengan komunitas pers apabila terus melanjutkan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


Dewan Pers memiliki sejumlah argumen atas sikap menolaknya tersebut. Di antaranya karena menilai RUU itu dapat menjadi penyebab pers di Indonesia tidak merdeka, tidak independen, serta tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Dewan Pers juga menyoroti proses penyusunan RUU yang dinilai tak melibatkan partisipasi masyarakat atau meaningful participation. Secara substantif, Dewan Pers menyoroti larangan media investigatif hingga proses penyelesaian sengketa jurnalistik.


Lalu, menyorot pro-kontra RUU Penyiaran; apa saja poin krusial yang membuat RUU ini banyak mendapat penolakan dari insan pers ? Bagaimana insan pers menyikapi RUU Penyiaran tersebut ? (JOEL**).






×
Berita Terbaru Update