Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapak Jualan Bocor, Para Pedagang Pasar Marelan Minta Wali Kota Medan Kirim Pawang Hujan.

Minggu, 19 Mei 2024 | 04.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-19T11:07:06Z

Keterangan Photo : Para Pedagang di Marelan Keluhkan Lapak Jualan Yang Bocor, Jum'at (17/05/2024).



MEDAN-TURANGNEWS.COM
- Para pedagang pasar Marelan meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk mengirimkan pawang hujan, agar mereka yang berjualan di dalam gedung tidak basah kuyup lagi, dan dagangannya tidak rusak akibat dihantam kebocoran.


Desakan itu mereka sampaikan Wartawan, Jum'at (17/5/2024) siang, lantaran sudah pasrah dan tidak percaya lagi kepada Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan Suwarno.


Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya disembunyikan mengaku, tetesan besar air dari atap dan lantai beton Pasar Marelan sudah berlangsung tahunan. Hanya saja mereka bingung sekaligus takut mengadukan hal tersebut, karena dinilai bisa berpengaruh terhadap keamanan lapak dagangan.


“Pak Bobby, tolong kirimkan pawang hujan. Biar kami jualan tidak kebasahan. Kami sudah setoran pak, bayar kios tapi tidak pernah tempat jualan kami diperbaiki,” ujar pedagang itu.


Pedagang kecewa dan sedih dengan kondisi Pasar Marelan yang terlantar. Padahal ada milyaran uang sudah disetor setia tahunnya sebagai fee dan biaya penghunjukan penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) pembangunan tempat berjualan dari Pasar Marelan.


Data yang diperoleh, memang di tahun 2018 ada sekitar Rp. 379 juta, tahun 2019 sebesar Rp. 522, begitupun di tahun 2020, 2021, 2022 yang pertahunnya mencapai Rp. 500 juta. Setoran tersebut belum termasuk hitungan retribusi parkir yang hilang sebanyak Rp. 470 juta (red. ditutupi oleh RS selaku pengelola parkir baru), serta kutipan gelap dari pedagang yang sengaja dipelihara PUD Pasar Kota Medan di halaman serta pinggir luar areal utama pasar, yang seluruh kutipannya telah mereka tarik.


Jika merujuk pada kesepakatan nomor 511.3/1857 dan Nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 antara Pemerintah Kota Medan dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Medan Marelan, maka harusnya pedagang mendapatkan fasilitas jualan yang laik.


Sebab, di bagian kedua tentang kewajiban poin 2 huruf h yang menegaskan bahwa pihak Kedua yakni PUD Pasar Kota Medan wajib melakukan pemeliharaan gedung dan seluruh fasilitas Pasar Medan Marelan yang biayanya diperoleh dari pengelolaan Pasar Medan Marelan.


Janji tinggal janji, PUD Pasar Kota Medan ternyata hanya melakukan eksploitasi ekonomi saja tanpa memikirkan pemeliharaan. Termasuk saat kas kosong di bulan April kemarin, Dikabarkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno memanfaatkan setoran pasar Marelan untuk menggaji karyawannya.


Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno konsisten bungkam dengan kebenaran versinya. Sementara saat wartawan Berni untuk melakukan konfirmasi ke sang Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno terkesan mengelak dengan mengirim anggotanya untuk ketemu dengan wartawan. (SA).






×
Berita Terbaru Update