Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT. MIR Kangkangi UU DAS, Tanami Kelapa Sawit di Sepanjang Aliran Sungai.

Sabtu, 18 Mei 2024 | 18.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-19T01:13:50Z

Keterangan Photo : Tim Wartawan saat Melakukan Monitoring Hal Dugaan Pelanggaran DAS di Areal PT. Maju Indo Raya (MIR) Tapanuli Selatan.




TAPANULI SELATAN-TURANGNEWS.COM
 - PT. Maju Indo Raya (MIR) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit yang terletak di Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.


Dari hasil monitoring tim wartawan di lokasi, Senin (06/05/2024), terlihat di bantaran sungai Aek Nabirong, dan Aek Mangambur Kelurahan Muara Ampolu. Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. PT. MIR sudah mengangkangi UU dan Peraturan kelestarian lingkungan hidup dengan menanami Kelapa Sawit di sepanjang Aliran DAS.


Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas. Dan ketentuan jarak tanam dari bibir sungai sebagaimana sudah di atur sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi, dan sungai kecil jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi. Aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter, sedangkan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter.


Menemukan suatu bukti kesalahan dari PT. MIR , tim wartawan mencoba untuk menggali informasi melalui ke Manajemen, namun sangat di sayangkan, tim wartawan tidak bisa mendapatkan keterangan apapun terkait temuannya di lapangan, sebab tim wartawan hanya bisa ketemu dengan anggota Humasnya yang bernama Azis Harahap, Senin (06/05/2024).


"Saya hanya anggota pak, belum mengerti masalah tersebut," jawab Azis Harahap dengan polos saat dihujani pertanyaan tim wartawan.


Sementara di tempat yang terpisah, Damianus Waruwu selaku Ketua DPD LBH PKR (Perisai Keadilan Rakyat) Kabupaten Tapanuli Tengah, saat dimintai pendapatnya tentang pelanggaran UU DAS yang sudah di lakukan oleh PT. MIR kepada wartawan mengatakan, "kita sangat menyayangkan kegiatan yang melanggar hukum tersebut,  dan kami akan menyurati perusahaan PT. MIR, namun sebelumnya kita akan coba untuk menggali informasi ke Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Selatan," ucapnya.


Hal senada juga disampaikan oleh  Yasafati Gulo selaku Sekretaris DPD LBH PKR, kepada wartawan juga menyebutkan, jika kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, baik lingkungan alam juga lingkungan sosialnya. Manusia bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar, dan manusia makan, minum, menjaga kesehatan semuanya memerlukan lingkungan.


"Dan untuk kelestarian lingkungan Pemerintah telah membuat sanksi yang sangat berat untuk para pelaku pelanggaran dan perusak lingkungan hidup, dengan UU No 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH. setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana paling singkat satu ( 1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara, atau denda minimal Rp 1 Milyar rupiah, dan maksimal Rp 3 milyar, dengan tujuan agar terjaga keseimbangan lingkungan hidup.


Hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan resmi dari PT. MIR, mengingat humas PT MIR tidak berkenan menjawab pesan yang disampaikan oleh tim Wartawan yang di kirim ke 0821-6069-66XX melalui aplikasi WhatsApp, padahal pesan sudah contreng dua berwarna biru, yang artinya pesan sudah di baca, dan ini membuktikan jika PT. MIR memang benar-benar tidak mematuhi peraturan dan UU negara Republik Indonesia, mengingat UU Keterbukaan Informasi Publik seharusnya tim wartawan sudah mendapatkan kejelasan dari sang Humas. (TIM).








×
Berita Terbaru Update