ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Terjadi tindak pidana curanmor roda dua dengan cara mengambil 1 Unit Sp Motor korban tanpa permisi yang di parkirkan depan teras rumah korban dalam keadaan kunci stang terkunci. sepeda motor korban unit HONDA BEAT Warna Hitam atas nama Juliana Cindy Wardana akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku, Jum'at (26/05/2024).
Menindak Lanjuti Laporan tersebut Sat Reskrim Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa diduga kuat sdra. (JN) turut membantu dan menjual sp motor honda beat. Dalam perkara pencurian sepeda motor dengan pemberatan yang dilakukan oleh sdra (DA) beserta sdra (D), dari informasi tersebut Unit Jatanras dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Supangat, SH berhasil mengamankan sdra (JN). dari interogasi awal bahwa benar sdra. (JN) beserta sdra (DA) telah menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda BEAT tsb sebesar Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) di daerah Damuli pekan Kab.Labuhan Batu Selatan.
Kapolres ASAHAN AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, SH, MAP membenarkan hal tersebut dan Selanjutnya Unit Jatanras masih terus melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa pelaku ke Polres Asahan guna proses hukum yang berlaku. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.