Keterangan Photo : Sejumlah Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan dari Ketujuh Orang Pelaku Pembunuh Sujono.
BINJAI-TURANGNEWS.COM - Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan atau secara bersama sama dengan melakukan kekerasan dimuka umum, terhadap korbannya yang berinisial Sujono yang beralamat di jalan Gunung Lauser, Kelurahan Bhakti Karya, kecamatan Binjai Selatan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024) pukul : 18.00 WIB sore.
Adapun ke 7 (tujuh) pria yang berhasil diamankan dan diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Sujono diantaranya :
1. WP (60), warga Jalan Gunung Singgalang Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
2. AD (41), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Gunung Simanuk Desa Namotembus, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Madya Binjai.
3. ES (32), pekerjaan petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Madya Binjai.
4. SS (56), pekerjaan petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Madya Binjai.
5. JP (26), pekerjaan petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Kotamadya Binjai.
6. AR (19), pekerjaan petani, warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Madya Binjai.
7. MR (26), pekerjaan petani, Warga Jalan Gunung Singgalang, Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Madya Binjai.
Dari ketujuh terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah tombak runcing, 2(dua) unit senapan angin dan 3 (tiga) bilah parang.
Terhadap ke 7 (tujuh) terduga pelaku dikenakan pasal 338 atau 170 ayat (2) ke 3 subs 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana” Pungkas AKP Zuhatta. (SA).