Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berawal Tuntut Pelaku Pemerkosa Bocah 8 Tahun Yang Dilepas Polisi, Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH MH Terancam Akan Dilaporkan Balik.

Minggu, 16 Juni 2024 | 10.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T17:35:37Z
Keterangan Photo : Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH MH saat Melapor ke Bid. PROPAM Polda Sumatera Utara.

ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Sehari setelah melaporkan Oknum Polisi Aktif, yang bertugas di Polres Asahan atas dugaan ikut kegiatan Politik Praktis, Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH MH, terancam akan dilaporkan balik ke Badan Kehormatan Dewan DPRD ASAHAN dan Organisasi Advokat oleh Sumantri yang merupakan salah seorang PRAKTISI HUKUM.


Hal tersebut tertuang dalam pernyataan Sumantri di salah satu media yang terbit Sabtu (15/06/2024), "PKS akan kami lapor karena dia merupakan DPRD dari PKS, kemudian dia juga daftar bacalon Bupati di PKS bersama Rianto. Kami juga akan lapor ke BKD dan organisasi Advokatnya terkait tugas sebenarnya dirinya. Apakah dia dewan atau seorang Advokat," katanya. (dikutip dari media TRIBUN-MEDAN.com).


Merespon ungkapan Sumantri, Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH MH yang mendapat julukan si Pendekar Hukum Asahan, kepada wartawan mengatakan, "itulah dilema yang saya hadapi sekarang, ketika saya mencoba menegakkan kebenaran sesuai hukum, UU dan peraturan, lalu saya dikeroyok ramai-ramai, dan katanya saya akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan DPRD ASAHAN dan Organisasi Advokat, karena saya membela anak umur 8 tahun yang diduga diperkosa ayah kandung, paman kandung, kakek kandung," sebutnya, Minggu (16/06/2024).


"Yang melaporkan diduga orang hukum, yang menganggap dirinya pintar, tapi mereka tidak bisa membuktikan laporan tentang tuduhan saya rangkap jabatan (Anggota DPRD sekaligus Advokat), karena sejatinya itu memang tidak ada dan tidak bisa dibuktikan. Dalam hukum "Siapa yg mendalilkan maka dia yang harus bisa membuktikan, hasilnya  ???" ungkap Thomy Faisal lagi.


Senada juga disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat, menurut Zainal Arifin, "Puja Kesuma harus mampu membedakan dan memisahkan mana Organisasi dan Lembaga Negara, Organisasi sah saja mengusung jagoannya, namun secara Kelembagaan Negara, sudah diatur Jabatan Lembaga Negara dilarang Aktif dalam berpolitik," ucapnya.


"Menurut saya, Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH MH sah-sah saja sebagai Lembaga Pengontrol Pemerintah, namun apa benar Thomy Faisal melaporkan Rianto selaku Polisi aktif atas nama Advokat ? Tuduhan Sumantri atas dugaan Advokat melaporkan Lembaga Negara Harus Diuji kebenarannya," pungkas Zainal Arifin.


Mengakhiri keterangnya Zainal Arifin mengatakan, "masyarakat sekarang tidak bodoh, mana yang benar -benar punya kepentingan Politik dan mana yang benar-benar bertindak dan berbuat atas nama kemanusiaan, jangan kendor Pak Thomy Faisal, kami siap mendukung membela kebenaran yang saat ini sedang Pak Thomy Faisal perjuangan," pungkasnya. (SA).







×
Berita Terbaru Update