ROKAN HULU-TURANGNEWS.COM -Personil Polsek tandun, Polres Rokan Hulu(Rohul) dipimpin Iptu Lof Lasri Nusa SH, berhasil mengungkap tindak pidana(TD) yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 19,23 Gram, Selasa(11/6/2024) sekitar pukul : 03.00 WIB.
Tersangka berinisial RN (33) dan KW alias Danang (32) dengan perannya sebagai kurir dan bandar "kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH, Selasa (11/6/2024).
Lanjut Iptu Lof, tempat kejadian perkara (TKP) dirumah RN,di RT 003 RW 002, Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul. Dengan Barang Bukti berupa satu satu paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, pocket slawe, Satu tas selempang warna hitam merek conversi, satu kaleng rokok, yang dibalut dengan lakban hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivi warna grey, Satu plastik asoy warna hitam dan satu potong jerigen," Kapolsek menjelaskan secara rinci.
Kronologis penangkapan, Selasa (11/6/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, diamankan dua pelaku yg diduga melakukan tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu dirumah RN. Selanjutnya Iptu Lof mendapatkan informasi dari masyarakat di desa Puo Raya langsung menuju Raya ke rumah RN yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Kapolsek Tandun memerintahkan dan memimpin langsung unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan, Kemudian dua laki-laki diamankan didalam rumah RN dan dilakukan penggeledahan yg disaksikan RT setempat.
Ketika itu, disamping rumah korban ditemukan satu plastik hitam, yang ditutup dengan belahan jerigen yang didalam plastik hitam ditemukan satu tas selempang warna hitam yang bertuliskan konversi, yang berisikan satu kaleng rokok yang dibalut lakban hitam, yang didalamnya ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dan satu gunting, dan kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
"Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti yang ditemukan, dan di bawak ke Polsek guna proses hukum, dan setelah dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya positif, maka kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2)Jo 112 ayat (2) undang -undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup iptu lof mengakhiri.
(Editor : SUKINO).