Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban PHK Sepihak Tanpa Pesangon Oleh PT. Samukti Karya Lestari Minta Keadilan ke Disnaker Tapsel.

Jumat, 28 Juni 2024 | 19.20.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-29T02:20:12Z

    Photo : Ilustrasi.


TAPANULI SELATAN-TURANGNEWS.COM
- Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon atas nama Setieli Lahagu dan Bezisokhi Laia, akhirnya membuat surat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (24/06/2024).


Kedatangan kedua orang mantan Karyawan PT. Samukti Karya Lestari  (SKL) ke Disnaker Tapsel, didampingi oleh Istri serta Ketua dan Sekretaris DPD Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat (LBH- PKR) Tipikor, untuk meminta keadilan ke Disnaker karena kedua Mantan Karyawan yang diduga di PHK sepihak tanpa ada kesalahan dan tanpa di beri pesangon.


Diketahui, korban PHK sepihak atas nama SETIELI LAHAGU, warga dusun tiga desa Sihapas Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, kepada wartawan mengaku jika dirinya sejak diangkat sebagai

karyawan tetap pemanen buah kelapa sawit di divisi 7 di PT. Samukti Karya Lestari (SKL),  pada 01-03-2017 hingga sampai dirinya di PHK sepihak oleh pimpinan perusahaan pada 31 Januari 2024, dirinya tidak pernah melakukan tindakan melawan pimpinan kerja apalagi sampai perbuatan melawan hukum yang melawan hukum, dan saya juga tidak, sehingga saya hingga di PHK sepihak pun tidak ada menerima Surat Teguran (ST), apalagi Surat Peringatan (SP).


"Saya di pecat secara sepihak tanpa ST dan SP bang, bahkan sedihnya nya lagi saya tidak ada mendapatkan uang apapun dari Perusahaan tempat saya bekerja, termasuk pesangon, layaknya kita sebagai karyawan sesuai UU nya kan jika di pecat ada uang pesangonnya bang," ucap SETIELI LAHAGU.


Hal senada juga diucapkan oleh BEZISOKHI LAIA warga Botohili Nduria, Desa Hilinduria, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan, yang bekerja sebagai Karyawan tetap sebagai pemanen buah kelapa sawit di  divisi IV PT SKL.


"Saya terhitung sejak tanggal 01 Juli 2020 diangkat sebagai Karyawan tetap di PT. SKL, sudah ada empat tahun berjalan saya sebagai karyawan panen, kejadian yang sama juga menimpa saya, diberhentikan secara sepihak oleh Manajemen PT. Samukti Karya Lestari (SKL) Selasa 23 April 2024," ucapnya.


"Saya dipaksa untuk menandatangani surat  pengunduran diri yang memang sudah disiapkan oleh Manajemen, kalau saya tidak mau menandatangani surat pengunduran diri saya diancam akan dilaporkan ke Polisi, akhirnya karena saya takut dengan terpaksa saya tandatangani surat pengunduran diri itu bang," ungkap BEZISOKHI LAIA .


Terpisah, Yasafati Gulo selaku sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Anti Korupsi (DPD LBH PKR-AK ) Tapanuli Tengah, dalam komentarnya mengatakan, "tindakan yang dilakukan oleh pimpinan Perusahaan PT SKL, yang diduga melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya, tanpa memberikan pesangon, tindakannya ini di duga kuat telah melanggar hukum, sebagaimana yang telah di atur dalam UU  Cipta Kerja, pasal 156 ayat 1 pasal 185 ayat 1.dan pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah)," ungkapnya.


Lanjut Yasafati Gulo, "sebelum surat laporan pengaduan ini di antarkan oleh korban, kira-kira tiga Minggu yang lalu kami sudah koordinasi langsung ke Kadis Disnaker Tapsel secara lisan diruang kerjanya, dan hari ini resmi kami lakukan pendampingan Korban PHK untuk menyerahkan laporan ke Disnaker Tapsel untuk meminta keadilan atas haknya yang belum diselesaikan oleh Manajemen PT. SKL," pungkasnya mengakhiri.


Sayangnya, hingga berita ini terbit, awak media belum dapat koordinasi dan konfirmasi langsung ke pihak Manajemen PT. SKL, sebab saat dihubungi via WhatsApp ke nomor sang Manager PT. SKL, panggilan hanya "memanggil" tidak "berdering" di duga Sang Manajer sedang berada di areal yang tidak ada jaringan, atau bisa jadi sang Manajer sedang tidak mengaktifkan nomor kontak. (TIM).





#BeritaViral.

#DisnakerRI.

×
Berita Terbaru Update