Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Quick Respon, Kurang Dari 1 x 24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan.

Jumat, 28 Juni 2024 | 05.49.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-28T12:49:56Z

Keterangan Photo : Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Personil Polres Bireuen.


BIREUEN-TURANGNEWS.COM- 
Quick Respon,  Kurang Dari 1 x 24 Jam Polres Bireuen Berhasil Menangkap Pelaku  Penganiayaan  yang terjadi saat tawuran antar kelompok remaja pada kamis 27 Juni 2024 tengah malam di jalan lintas Banda - Aceh Desa Geulanggang Baro Kecamatan Kota Juang.


Pelaku MAF (15) Pelajar Warga Desa Geudong - geudong, di tangkap tim Opsnal Sat Reskrim saat berada dirumah neneknya pada sore kamis sekitar pukul : 18.30 WIB.


Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., Melalui Kasi Humas Iptu Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K., mengatakan dari hasil olah TKP dan keterangan dari Saksi - saksi dan pengembangan lebih lanjut, tim menemui titik terang terkait keberadaan pelaku


"Setelah kami melakukan olah TKP, memeriksa Saksi - saksi dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, kami mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku, pelaku MAF kali tangkap dirumah neneknya di Desa Geudong -geudong, hasil interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengatakan saat kejadian mengayunkan Celurit kearah korban" terang Iptu Marzuki


Kini Pelaku dan Barang bukti celurit telah diamankan di Mapolres Bireuen, guna proses hukum lebih lanjut.


Pelaku melanggar Pasal 80 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) UUPA Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 170 KUHPidana. (REN).





×
Berita Terbaru Update