Keterangan Photo : Iklan Promosi Yang Sampaikan Melalui Media Sosial Facebook Oleh Akun Vegas Bistro & Karaoke.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Semakin semarak dan semakin bergejolak dunia Hiburan Malam yang disajikan di Kota Kisaran yang merupakan ibu kota Kabupaten Asahan yang slogannya "Menuju Masyarakat yang Bermartabat dan Religius."
Diduga dampak persaingan bisnis dan usaha, sehingga pihak THM Vegas Bistro Karaoke memasang berbagai informasi melalui akun medsos seperti Facebook, dan melalui akun Facebook yang di posting oleh akun yang bernama Vegas Bistro & Karaoke, sebagai bukti dilihat dalam postingannya pemilik akun Vegas Bistro & Karaoke dalam promosikan mengatakan, ""Malam event lagi di Vegas Kisaran, jangan kasih kendor apalag molor bosquee, bersama FDJ PUTRI ASH, Lanjut dan gaskanlah, Vegas Bistro & Karaoke / Chicago Rooftop & Bar, yang beralamat di jln lintas sumatera komplek graha terminal No. 16-18, Kisaran, Asahan, Sumut, yang di posting hari Jum'at (28/06/2024).
Menyikapi semakin terbuka dan semakin membaranya kegiatan Hiburan Malam di Kota Kisaran, yang kondisinya sekarang sudah semakin berani blak-blakan dan terbuka melakukan promo dan iklan melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan yang lainnya, sehingga awak media meminta pendapat Mas Supri dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPD AWPI) Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Mas Supri mengatakan, "saat ini kita semakin salut dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan, rasanya kan tidak mungkin Bupati Asahan selaku Pemimpin Daerah memberikan izin untuk Tempat Hiburan Malam, tetapi realisasinya semakin kemari aktivitas kegiatan dugem yang mengatasnamakan Karaoke semakin terbuka di depan umum, dan aktivitasnya jam operasional juga diduga hingga larut malam, tapi pihak Satpol PP yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum Perda diduga tidak berbuat apa-apa," ucapnya.
Lanjut Mas Supri, "mari sama-sama kita menghadap Bupati Asahan selaku pemimpin di Pemkab Asahan, atau ke bagian yang mengeluarkan izin usaha Vegas, supaya kita sama-sama dengar nanti Vegas itu izin usahanya bergerak di bidang apa ? Karaoke Keluarga atau Bar atau Bistro," ucapnya.
"Dan sekarang mari kita sama-sama artikan istilah slogan yang di buat dan di promosikan oleh pihak Vegas, "THM mungkin singkatan dari "Tempat Hiburan Malam," Karaoke : bentuk hiburan di mana seseorang menyanyi diiringi dengan musik dan teks lirik yang ditunjukkan pada sebuah layar televisi, Bistro : rumah makan kecil yang menyajikan makanan sederhana dengan harga menengah dan juga alkohol, nah sekarang kita tinggal tanya izin usaha yang di keluarkan oleh Pemkab Asahan itu yang Kategori yang mana ??? Jangan semua di campur aduk," ucap mas Supri.
"Lalu di iklan Promo nya lagi ada kita lihat istilah Gents 50 K dan Ladies 30 K, mari kembali kita artikan, "K" dalam bahasa gaul artinya "ribu," lalu Ladies artinya : perempuan maka kita menduga Ladies 30 K artinya 30 ribu, sedangkan Gents artinya : tuan-tuan, maka makna dari Gents 50 K adalah : Tuan-tuan (Pria) 50 ribu, maka kesimpulan dari THM Gents 50 K dan Ladies 30 K diduga maknanya adalah : Untuk masuk ke Tempat Hiburan Malam di Vegas untuk perempuan sebesar Rp. 30.000 dan untuk Pria sebesar Rp. 50.000," ungkap Mas Supri.
Mengakhiri keterangnya Mas Supri menegaskan, izin yang di keluarkan oleh Pemkab Asahan untuk Vegas sebenarnya Karaoke atau Tempat Hiburan Malam (THM) atau Bistro ??? Dan jika diduga ada pelanggaran kenapa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan bungkam, begitu juga dengan pihak Satpol PP selaku penegakan peraturan perundang-undangan daerah, kenapa semua pada diam ??? Ada apa dan Siapa Sebenarnya di balik Vegas ???
Sebelumnya, awak media mencoba menggali informasi ke Pihak Vegas, namun sayang melalui nomor WhatsApp milik Reservasi dengan nomor 0812757XX507, awak media tidak dapat mendapatkan jawaban yang dikehendaki. (SA).