Keterangan Photo : Thomy Faisal Didampingi Dr. [C] Adi Purnomo, S.H., M.H, Melaporkan Oknum Polisi Aktif di Asahan yang Diduga Melanggar UU dan Kode Etik Polri, ke Mabes Polri di Jakarta, Selasa (25/06/2024).
JAKARTA-TURANGNEWS.COM - Setelah melaporkan ke Propam Polda Sumut, kini Dr. (C) Thomy Faisal S. Pane SH, MH di dampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan Oknum Polisi Aktif yang menjabat Kasatreskrim di Polres Asahan ke Propam Mabes Polri, Selasa (25/06/2024).
Termonitor oleh awak media turangnews.com, kedatangan Thomy Faisal ke Mabes Polri didampingi oleh Tim Lawyer di Jakarta untuk membuat laporan dengan nomor laporan Nomor : SPSP2/002790/VI/2024/BAGYANDUAN tentang oknum Polisi Aktif yang diduga melakukan kegiatan Politik Praktis, dengan mendaftarkan dirinya ke hampir semua parpol di Asahan untuk mencalonkan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Asahan periode : 2024-2029.
Kepada Wartawan, Thomy Faisal yang didampingi Kuasa Hukumnya mengatakan, "laporan kita ke Div. Propam Mabes Polri ini menindaklanjuti laporan kita sebelumnya, yang sudah kita lakukan ke Bid. Propam Polda Sumut," ucapnya.
"Jadi di Kabupaten Asahan, ada Oknum Polisi Aktif yang berinisial "R" yang menjabat sebagai Kasatreskrim, yang diduga ikut dalam politik praktis dengan mendaftarkan diri di beberapa Partai Politik di Kabupaten Asahan, untuk menjadi calon Bupati Asahan, apakah hal itu diperbolehkan ?," sebut Thomy.
Sebagai rujukan adalah :
● Pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017
● UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
● PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003,
● PERPOL NO. 7 TH 2022
● SURAT TELEGRAM KAPOLRI TAHUN 2023
Mengakhiri keterangnya Thomy Faisal menjelaskan jika laporannya sudah di sertakan dengan bukti dokumen dan Photo - Photo Oknum Polisi Aktif yang berinisial "R" saat mengikuti kegiatan penyerahan berkas di kantor Partai Politik sebagai Bakal Calon Bupati Asahan.
Sementara ketua Tim Pengacara yang menerima kuasa dari Thomy Faisal, Dr. (C) Adi Purnomo, S.H., M.H. kepada wartawan menjelaskan jika Tim yang menerima kuasa dari Thomy Faisal ada berjumlah 120 orang Pengacara, yang siap menggiring kasus dugaan pelanggaran UU Polri dan Kode Etik.
"Saran saya, Kompolnas sesuai mekanismenya harus turun tangan sesuai mekanisme segera memanggil Oknum Polisi-Polisi aktif yang ikut Pilkada, karena ini bagian dari pelanggaran terhadap UU dan kode etik Polri itu sendiri," pungkas Ketua Tim Pengacara. (JOEL).