Keterangan Photo : Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Bandar Pulau.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM - Pada hari Rabu tanggal tanggal 31 Januari 2024 sekitar Pukul 21,00 Wib, ( KWW) alias K dan (A) alias J tertangkap tangan oleh Security Socfindo Padang Pulau tepatnya di Divisi 8 Blok 8.13 PT. Socfindo, Adapun barang bukti 6 Tandan Buah Sawit (TBS), atas hal tersebut Security Socfindo Kebun Padang Pulau membawa Pelaku ke Polsek Bandar Pulau untuk Proses lanjut.
Tanggal 01 Februari 2024, Atas hal tersebut Pihak Perusahaan lewat Asisten PT. Socfindo kebun padang Pulau, meminta Polsek Bandar Pulau memproses Pelaku tersebut dikarenakan keduanya telah meresahkan dan terhadap pelaku (K) sudah berulang ulang perbuatannya, Atas dan dilaksanakan tindak lanjut penanganan perkara.
Hasil koordinasi Kepala Desa Padang Pulau dengan Penyidik dan disampaikan dan adanya permohonan dari Pihak Keluarga Pelaku untuk tidak dilakukan Penahanan. Oleh Penyidik polsek Bandar Pulau pelaku (K) dijamini oleh Ibu Kandungnya dan pelaku (J) dijamini oleh istrinya dengan Pertimbangan bahwa tersangka (K) memiliki Riwayat Penyakit masih dalam Proses pengobatan dengan Diagnosa : A18.8 Tuberculosis of other specified organs (TBC) yang merupakan Penyakit menular yang dikeluarkan dari RSUD H. ABDUL MANAN SIMATUPANG.
Sementara (J) dengan pertimbangan baru pertama kali tertangkap Tangan dan selanjutnya atas pertimbangan tersebut oleh Penyidik tidak melakukan Penahanan terhadap terhadap kedua tersangka yang mana Kerugian yang ditimbulkan Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan Barang Bukti sebanyak 6 Buah Tandan Kelapa Sawit .
Persangkaan Pasal 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun, Sehingga Kedua Tersangka tidak dilakukan Penahanan namun tetap Wajib Lapor Senin dan Kamis, Proses Tetap Lanjut.
Berkas Perkara telah di Limpahkan ke JPU, dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada Tanggal 18 April 2024 dan siap di bawa ke persidangan, selanjutnya dilaksanakan koordinasi pihak JPU untuk pelimpahan Tersangka berikut barang bukti dengan melakukan pemanggilan namun ybs tidak hadir.
Selanjutnya kembali Koordinasi Ke 2 dengan JPU untuk dilimpahkan pada Hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 dan Terhadap Tersangka (K) dan (J) dilakukan Pemanggilan 2 untuk dilimpahkan ke JPU, namun tidak hadir selanjutnya Koordinasi dengan JPU bahwa tersangka tidak hadir dan Pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dikeluarkan Surat Perintah Membawa Tersangka (K) dan J untuk dilimpah ke JPU namun tersangka tidak berada di tempat.
Selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Desa dan dari keterangan Pihak Keluarga bahwa kedua tersangka tidak berada di tempat dan selanjutnya Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan tidak berada di tempat kepada ybs tertanggal 02 Juni 2024.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP. SYAWALLUDIN H, SH Menegaskan " bahwa penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum dan mencari keberadaan pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Humas Polres Asahan. (SA).