Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Kali Musyarawah Tidak Ada Titik Temu, Lurah Sendang Sari, "Ada 35 Banding 10."

Selasa, 25 Juni 2024 | 08.06.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-25T15:10:41Z

Keterangan Photo : Gedung Karaoke Three dan Surat Panggilan Musyawarah Warga.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM -
Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Sendang Sari untuk menetralisir Pro Kontra Usaha Karaoke Three, yang berada di Jalan Ahmad Yani Lingkungan 1 Kelurahan Sendang Sari, yang diduga beroperasi hingga larut malam.


Kepada Wartawan, salah satu Tokoh Masyarakat yang baru saja mengikuti jalannya musyawarah antara Perwakilan Pengusaha Three dan Tokoh Masyarakat, kepada wartawan mengatakan, "tetap tidak ada titik temu dan solusi atas keberatan kami yang meminta agar jam Operasional Karaoke Three berhenti dibawah pukul : 24.00 WIB," ucapkannya, Selasa (25/04/2024).


Ditempat terpisah, Lurah Sendang Sari Kecamatan Kisaran Barat, Seno kepada wartawan mengatakan, "benar bang, tadi kami melakukan mediasi antara pihak Pengusaha Karaoke Three dengan salah satu Tokoh Masyarakat," ucapnya.


Lanjut Seno, "jadi gini bang, masing-masing pihak baik pihak Pengusaha Karaoke Three dan pihak salah satu Tokoh Masyarakat memegang surat pernyataan, perwakilan Pengusaha Karaoke Three menunjukkan surat pernyataan tidak keberatan atas aktivitas Karaoke Three yang ditanda tangani oleh 35 orang warga,  sementara pihak salah satu Tokoh Masyarakat yang keberatan juga memegang surat pernyataan warga yang di tanda tangani oleh 10 warga," ungkap Seno.


"Jadi ada 35 banding 10 ini bang, dan posisi kita sebagai Lurah kan hanya sebatas memediasi selisih paham dari kedua belah pihak," sebut Seno lagi. Namun saat wartawan meminta supaya Lurah menunjukkan surat pernyataan tidak keberatan warga yang ditanda tangani oleh 35 orang warga Sendang Sari, Seno mengatakan, "udahlah bang, ngapain sih di perpanjang," ucapnya sambil berlalu ke ruangan Kantor Camat Kisaran Barat.


Sementara Camat Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, SSTP, saat dimintai pendapatnya tentang tindakan yang akan diambil pihak kecamatan, mengingat setelah tiga kali diadakan pertemuan tidak ada titik temu terkait selisih paham kedua belah pihak, antara Pengusaha Karaoke Three dan Sejumlah Warga Kelurahan Sendang Sari yang akan dilimpahkan ke Kecamatan, mengatakan, "kita lihat dulu hasil dari musyawarah yang sudah dilakukan di kelurahan bang, karena sampai dengan saat ini Lurah Sendang Sari belum menyampaikan hasil musyawarahnya ke saya," ucapnya.


"Yang pasti kita akan respon apapun keluhan warga, apalagi yang dikeluhkan itu berbentuk kenyamanan dan ketentraman warga," ucap Camat mengakhiri keterangnya.


Sementara Ustadz Andi Kunefi Lubis S, Sos,i selaku Tokoh Agama saat dimintai pendapatnya mengatakan, "jika memang Karaoke Three itu merupakan Karaoke Keluarga pastinya jam operasionalnya tidak sampai lewat pukul : 24.00 WIB lah bang, jika sudah sampai lewat pukul : 24.00 WIB itu sudah bukan hiburan keluarga lagi, tapi sudah bisa kita katakan aktivitas "dugem" dan tentunya ini sudah menyalahi dengan Thema pengusaha Karaoke Three itu sendiri yang menyebutkan jika Karaoke Three adalah hiburan keluarga," sebutnya.


"Terkait surat pernyataan warga yang kata lurah ditandatangani oleh 35 orang warga Sendang Sari yang menyatakan tidak keberatan terhadap aktivitas karaoke three yang beroperasi hingga lewat pukul : 24.00 WIB, jika memang benar ada kenapa lurah tidak mau menunjukkan ke orang abang," pungkasnya.


Mengakhiri keterangnya, Ustadz Andi Kunefi Lubis S, Sos, i mengatakan, "saya yakin Bupati Asahan tidak tahu ini bang cerita yang sebenarnya, jika memang tahu pastilah Bupati akan mengambil tindakan tegas, karena kegiatan hiburan yang sejenis Karaoke yang jam aktivitasnya hingga larut itukan sudah mencederai Visi dan Misi Kabupaten Asahan "Masyarakat yang religius dan Berkarakter," pungkasnya. (SA).





×
Berita Terbaru Update