ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dugaan Kasus tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal : 378, yang diduga melibatkan Oknum Anak Kadis di Kabupaten Asahan, dengan korban yang berinisial SEC alias Dimas (20) Warga si-Umbut-umbut Kota Kisaran Timur, dengan kerugian mencapai Rp. 380 Juta, dengan iming-iming diuruskan masuk ASN.
Setelah yang dijanjikan tidak terealisasi, dan Kasus dilimpahkan ke Polres Asahan dan selama 4 bulan berjalan Kasusnya terkesan berjalan ditempat, SEC alias Dimas yang semula menunjuk Andi Ratmaja SH sebagai Pengacaranya, melakukan pencabutan Kuasa sejak tanggal : 21 Mei 2024, dan selanjutnya SEC memakai "Nina" sebagai Pengacaranya yang baru.
Kepada Wartawan, SEC alias Dimas mengatakan, "bu Nina sebagai kuasa hukum kami yang sekarang, kemarin hari Senin (01/07/2024) sudah melakukan tugasnya yang pertama, melakukan pendampingan saat saya dan ibu saya dipanggil lagi untuk wawancara di Polres Asahan," ucapnya.
Dan saat disinggung tentang hasil dari wawancara ke Polres Asahan, Dimas menjelaskan, "saya dan ibu di minta petugas Polres untuk mencetakkan rekening koran ke bank, dan ini merupakan panggilan yang kesekian kalinya buat kami bang, kalau si Samudra (terduga pelaku-Red) rencana besok di panggil, dan si Aqil (terduga pelaku -Red) kalau tidak tanggal 4 kemungkinan tanggal 8 pak di panggil ke Polres," ucapnya, Selasa (02/07/2024).
"Kemungkinan mereka (terduga pelaku-Red) tidak menghadiri panggilan Polres itu pak, karena posisi mereka saat ini sedang ada di Bandung," ungkap Dimas diakhir keterangannya.
Dan terkait pergantian Pengacara sebagai Kuasa Hukum, Andi Ratmaja SH sebagai penerima Kuasa sebelumnya, kepada wartawan membenarkan jika Dimas sudah mencabut pemberian kuasa hukumnya kepada dirinya.
"Benar bang, Dimas sudah membuat surat pernyataan pencabutan kuasa hukumnya ke kami, yang dibuat pada tanggal 21 mei 2024, Maka sejak surat pencabutan Kuasa itu di buat saya bukan lagi sebagai kuasa hukumnya," ungkap Andi Ratmaja SH, Rabu (03/07/2024).
Sementara Zainal Arifin (42) selaku Tokoh Masyarakat dalam kesempatannya mengatakan, "Semoga Kasus 378 yang telah merugikan Dimas segeralah cepat selesai dan ada titik terang, kasihan kita kepada korban, dan kita sebagai warga Asahan perlu tanda tanya juga ke APH yang menangani kasus ini, kenapa dan ada apa koq Kasusnya terkesan lamban dan hanya JALAN di TEMPAT, apa karena pelakunya merupakan anak pejabat ???" ungkapnya. (SA).