Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa Dengan Inspektorat Tapteng, Surat Permintaan AUDIT dari Unit 3 Satreskrim Polres Tapteng Sudah Diterima, Pihak Inspektorat Baru Mau ke Turun Lapangan ???

Selasa, 09 Juli 2024 | 20.54.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-10T03:54:46Z

Keterangan Photo : Tim Wartawan Saat Konfirmasi ke Kadis Inspektorat Tapteng Hal surat permintaan dari Unit 3 Satreskrim Polres Tapteng.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-
Menyikapi pertanyaan dari Tim Wartawan, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, MULYADI MALAU menyebutkan telah menerima surat permintaan dari Unit 3 Satreskrim Polres Tapteng, dan Mulyadi mengaku kewalahan dengan luasan wilayah Pedesaan yang ada di Tapanuli Tengah.


"Sudah kita terima surat dari Unit 3 Satreskrim Polres Tapteng, saya lupa waktu dan tanggalnya surat itu sampai, dan pihak Inspektorat belum sempat merealisasikan permintaan Audit dari Polres, karena ruang lingkup pengawasan Inspektorat sangat luas dimana 159 desa di 20 Kecamatan ditambah dengan Kelurahan dan Instansi yang lainnya se-Tapteng, namun begitu kami akan berusaha dalam akhir bulan ini turun kelapangan," ucap MULYADI MALAU ke Tim Wartawan, Selasa (09/07/2024).


Selanjutnya, Kadis Inspektorat juga mengaku kewalahan untuk mengaudit ADD untuk satu demi satu Pemerintahan Desa-Kelurahan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.


Sebelumnya, Tim wartawan dari Kabiro media turangnews.com bersama rekan media yang lainya Yasafati gulo selaku Pimred Fakta Hukum MNTV, mempertanyakan ke Kadis Inspektorat Tapteng sehubungan pernyataan dari Unit 3 Satreskrim Polres Tapteng, yang dalam penjelasannya mengatakan salah satu keterlambatan penanganan dugaan korupsi Oknum Mantan Kades Sihapas, Kecamatan Suka Bangun karena menunggu hasil Audit dari Inspektorat Tapteng, mengingat pihak Unit 3 Satreskrim Polres Tapteng sudah mengeluarkan surat SP2HP tertanggal 26 Juni  2024.



Mengingat, adanya dugaan lemahnya dan pengawasan dan pemberantasan korupsi, yang dinilai semakin buruk akhir- akhir ini di kabupaten tapanuli tengah, sehingga Tim Wartawan mencoba melakukan Konfirmasi ke Kadis Inspektorat Tapteng, dan Tim Wartawan merasa kecewa dengan jawaban dari Kadis Inspektorat yang menyebutkan kewalahan untuk mengaudit dan baru akan turun ke lapangan.


Dalam kesempatannya, Yasafati Gulo selaku Pimred Fakta Hukum MNTV mengatakan, "ada yang tidak pas dari kalimat Kadis Inspektorat tadi, bukankah Tim Inspektorat itu sudah dibentuk berdasarkan kebutuhan, artinya semua sudah memiliki bidang masing-masing untuk penanganan 159 desa di 20 Kecamatan ditambah dengan Kelurahan dan Instansi yang lainnya se-Tapteng," ungkapnya.


"Dan anehnya lagi, koq baru mau turun akhir bulan ini ? Apa mereka (pihak Inspektorat-Red) tidak dengar kasus dugaan korupsi Oknum Mantan Kades Sihapas, sementara kasusnya sudah sampai ke pihak kepolisian, sebenarnya pihak Inspektorat Tapteng pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu," sebut Yasafati Gulo lagi.


Mengakhiri keterangnya ke Tim Wartawan, Yasafati Gulo mengatakan, "dari 159 desa di 20 Kecamatan ditambah dengan Kelurahan dan Instansi yang lainnya se-Tapteng, kan seharusnya pihak Inspektorat dapat memilah mana dulu yang harus diprioritaskan untuk di Audit, toh bukan semuanya kan mendesak untuk di Audit ? Namun begitu kita patut menghargai kinerja dari Inspektorat Tapteng, yang telah merespon dan akan menindaklanjuti laporan tim kita, kita akan terus pantau dan monitoring perkembangan kasus ini dan pantau Kinerja Inspektorat Tapteng," pungkasnya. (GS).




×
Berita Terbaru Update