Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berdasarkan Surat SDM Polda Sumut terkait PTDH Bulan Juli 2024, Ternyata AKBP DK, SIK., MH di PTDH Atas Kesalahan Dugaan Hubungan Seks Sesama Jenis.

Jumat, 26 Juli 2024 | 22.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T05:26:56Z

Keterangan Photo : Oknum Mantan Kapolres Yang Berinisial "AKBP DK SIK MH" Yang Diduga Melakukan Hubungan Intim Dengan Sesama Jenis, Hingga Dikenakan Sanksi PTDH.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Melalui surat yang dikeluarkan oleh SDM Polda Sumut terkait PTDH pada bulan Juli 2024, didapat informasi jika diantara 27 Personil Polda yang akan dilaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ternyata yang masuk dalam urutan pertama di daftar PDTH adalah Oknum Anggota Polisi berpangkat AKBP dengan inisial AKBP DK SIK MH, yang sebelumnya pernah menjabat Kapolres.


Melalui surat putusan tetap yang dikeluarkan oleh SDM Polda Sumut, terkait PTDH pada bulan Juli 2024 menetapkan seorang Pamen berpangkat AKBP, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Sumut, dan dua kali menjabat Kapolres di Nias dan Labuhanbatu dengan inisial AKBP DK, SIK., MH dengan NRP : 77XXX061, terkait Kasus dugaan  hubungan Seks sesama jenis. Dan saat ini Pamen yang berpangkat AKBP dengan NRP : 77XXX061, bertugas di Biro Ops Polda Sumut. Diketahui selain Oknum mantan Kapolres, PTDH juga melibatkan Oknum Bintara yang berpangkat Aiptu, Aipda, Brigadir dan Briptu, dengan total keseluruhan yang mendapat sanksi PTDH berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh SDM Polda Sumut totalnya berjumlah 27 Personil Polri yang bertugas di wilayah Polda Sumut.


Dengan ditetapkannya Keputusan Surat dari SDM Polda Sumut terkait PTDH, tentunya sangat disayangkan oleh banyak pihak, termasuk para Insan Pers yang bertugas di wilayah Sumatera Utara, mengingat Polda Sumut baru saja meraih Predikat sebagai Polda terbaik se-Indonesia.


Dan sangat disayangkan, para Oknum Polisi yang mendapatkan sanksi PTDH, mengingat susah payahnya mereka mengikuti seleksi masuk untuk menjadi Anggota Polri, begitu sudah diberikan kepercayaan oleh bangsa dan negara mala di sia-siakan dengan melakukan perbuatan yang merugikan dirinya sendiri dan mencederai Institusi Polri. 


Atas informasi yang diterima oleh Wartawan, dan untuk mendapatkan informasi yang pasti tentang informasi yang didapat, yang bertujuan untuk membuat berita yang berimbang sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Namun sangat disayangkan, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke Bid. Humas Poldasu melalui pesan Whatshap ke nomor : 0852-4457-XX77, Sabtu (27/07/2024) sekira pukul : 09.44 WIB, sang Kombes Pol. Hadi Wahyudi diduga tidak berkenan menjawab konfirmasi wartawan, kendati pesan sudah centang dua pertanda Status WhatsApp sang Kombes sedang Online.


Maka, ada dugaan sang Humas sengaja bungkam dan terkesan menutup informasi yang wartawan terima, tentunya tindakan sang Kombes sangat disayangkan, mengingat pungsi dan tugas Humas Polda seharusnya melayani dan menjawab dari pertanyaan wartawan melalui konfirmasi untuk disajikan ke berita.


Apalagi, bahan konfirmasi yang wartawan ajukan adalah bahan yang sudah beredar di masyarakat, maka tugas Bidang Humas lah yang meluruskan andaikata informasi yang diterima wartawan itu keliru, dan andaikata informasi yang didapat wartawan itu benar maka tugas Bidang Humas Polda juga yang menegaskan jika informasi yang didapat wartawan benar, dan tugas Humas Polda juga yang menyampaikan secara detail terkait peristiwa mengapa dan kenapa nya, jadi bukan pilih diam dan bungkam. (TIM).

Bersambung,,,,,,,,,.

×
Berita Terbaru Update