Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkedok Proyek Milik Kejaksaan, Galian C Diduga Ilegal di Kecamatan Bintang Kayu Bebas Beroperasi.

Sabtu, 06 Juli 2024 | 18.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T07:06:24Z

Keterangan Photo : Lokasi Galian C Yang Diduga Ilegal dari Proyek Saluran Drainase di diruas jalan Bandar Pinang - Bandar Negeri, lokasi Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai.


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM -
Kegiatan jual tanah urug yang diduga ilegal telah terjadi di Wilayah Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Didapat informasi dari warga yang mengaku sebagai pengelola penjualan tanah urug, yang terakhir diketahui berinisial "IWAN", kepada Tim Wartawan mengatakan, "bagus kau cakap, kau tahu ini proyek Kejaksaan," katanya, Sabtu (06/07/2024).


Dilokasi, memang ada tampak terpasang papan pagu proyek pembangunan saluran drainase diruas jalan Bandar Pinang - Bandar Negeri, lokasi Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan pagu anggaran sebesar : Rp. 430. 236. 000 (empat ratus tiga puluh juta, dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), sumber dana dari APBD, namun sayangnya didalam pagu anggaran tidak dicantumkan berapa volume yang akan di kerjakan, oleh CV. WIRA BUANA selaku Kontraktor.


Yang jadi pertanyaan dari Tim wartawan adalah, apakah yang dimaksud oleh orang yang berinisial "IWAN", yang mengatakan, ""bagus kau cakap, kau tahu ini proyek Kejaksaan." 


Apakah yang di maksud dengan kalimat proyek Kejaksaan adalah proyek pembangunan saluran drainase diruas jalan Bandar Pinang - Bandar Negeri, lokasi Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan pagu anggaran sebesar : Rp. 430. 236. 000, yang dikerjakan oleh CV. WIRA BUANA, atau usaha penjualan tanah urugnya yang diduga ilegal ???


Dan apakah di benarkan, pihak Kejaksaan atau oknum Jaksa memenangkan tender atau mengerjakan suatu proyek di Pemerintahan Kabupaten ???


Sayangnya, "IWAN" tidak menjelaskan secara rinci kalimat yang mengatakan, "ini proyek Kejaksaan," sehingga tim wartawan harus kerja berat untuk mencari tahu kebenarannya, namun karena lokasi yang sedang dipermasalahkan di wilayah Pemkab Sergai, maka Tim wartawan akan mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Kejari Kabupaten Serdang Bedagai lebih dahulu.


Sebelumnya, salah satu dari Tim wartawan sempat mendapat peringatan melalui pesan di WhatsApp dari sesama rekan, yang isinya chatting mengingatkan agar salah satu dari tim wartawan agar berhati -hati.


"Gila kau mat, kau di cariin itu sama Iwan," isi chating  sesama rekan ke salah satu tim yang mengangkat permasalahan galian C yang di duga ilegal. (TIM).

Bersambung....




×
Berita Terbaru Update