Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikabarkan DPRD Asahan Akan RDPkan Camat Teluk Dalam Dan Pengusaha Terkait Maraknya Tambang Diduga Ilegal .

Senin, 01 Juli 2024 | 02.03.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-01T09:03:38Z

Keterangan Photo : Giat Tambang Diduga Ilegal Di Desa Pulau Maria. (Photo : ZA).


ASAHAN-TURANGNEWS.COM -
Terkait maraknya kegiatan Tambang Tanah Urug yang  diduga tidak lengkap Izin, dan diduga terlalu bebas beroperasi di Dusun III Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Kepada Wartawan, Anggota DPRD Asahan Thomy Faisal.SH.MH akan berkordinasi dengan Komisi B dan Komisi D DPRD Asahan, untuk memangil secara resmi Camat Teluk Dalam dan Manager Perusahaan Galian C, untuk dimintai keterangannya dalam Rapat Dengar Pendapat. Demikian dikatakan Thomy Faisal kepada wartawan, Senin (01/07/2024) sekira pukul : 12.30 WIB.


"Kita dari DPRD Asahan akan mencoba memanggil Camat Teluk Dalam dan pihak Manajemen Galian C yang diduga ilegal untuk dimintai keterangannya terkait kegiatannya galian tanah urug, mengingat adanya dugaan pengerusakan alam yang kita cegah supaya tidak semakin meluas, dan hasil RDP nanti menjadi rujukan pengawas pemerintah untuk di teruskan ke Pihak Penegak Hukum (Polri)," ucap Thomy.


Sebelumnya, awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi ke Camat Teluk Dalam, kamis (27/06/2024).


Menurut Camat Teluk Dalam, "Pengusaha tambang dilengkapi izin untuk beroperasi," ucapnya. Namun Camat enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya bagaimana regulasi pendaftaran dan pungutan pajaknya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Mengingat Dalam Plang Pengumuman dilokasi galian, hanya Perizinan Usaha Mikro DPMPTSP yang ditandatangani secara elektronik an Gubernur Sumatra Utara, yang diterbitkan 10 Maret 2023. Perubahan ke 1 tanggal 27 Januari 2023.


Sementara salah satu Masyarakat Pemerhati Tambang Asahan, yang berinisial "SI" (50), saat dimintai pendapatnya terkait kegiatannya galian C yang diduga ilegal, mengatakan, "jika merujuk pada Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/2020, mengatur sanksi,  "setiap orang yang tidak memiliki izin secara resmi yang sah yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM diancam dengan Pidana 5 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah," ucapnya.


Dari sisi lain isu di masyarakat juga menyebutkan Tambang itu diduga  tidak sesuai peruntukan dan fakta permohonan yang mohonkan ke Pemerintah, sebab warga menyebut Tanah itu diduga  diperuntukan untuk campuran Pupuk Non Organik yang dibawa menggunakan truk  ke kawasan kecamatan Rahuning untuk di olah.


Sementara menurut Kadis Lingkungan Hidup, Rahmad Hidayat Siregar .MAP saat dimintai pendapatnya mengatakan, "tidak ada sedikitpun wewenang DLH Kabupaten untuk melakukan tindakan apapun terhadap galian C, dan Dampak Lingkungan di Asahan terutama di Desa Pulau Maria, mungkin hal itu bisa dilakukan jika ada perintah dari Provinsi, DLH kabupaten Asahan hanya mengawasi limbah per tiga bulan, terkait dampak Galian C itu kewenangan Provinsi," tulis Rahmad Hidayat melalui aplikasi WhatsAppnya, Senin (01/07/2024) sekira pukul : 14.30 WIB. (ZA).




×
Berita Terbaru Update