Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inspektorat Langkat Periksa Dugaan Proyek Fiktif Aplikasi Informasi dan Adminitrasi Desa, Berikut Keterangannya.

Sabtu, 13 Juli 2024 | 08.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-13T15:29:30Z

Keterangan Photo : Kantor Inspektorat Langkat.


LANGKAT-TURANGNEWS.COM-
Inspektorat Langkat telah melakukan pemeriksaan dan menemukan dugaan proyek fiktif aplikasi informasi dan administrasi desa Tahun 2023.


"Jadwal kami melakukan pemeriksaan Desa, ada beberapa desa sebagai sampelnya. Setelah diperiksa, ada temuan. Dari hasil temuan itu diberikan rekomendasi untuk mengembalikan uang," sebut Koordinator Sub Evlap Inspektorat Langkat, Jarot saat ditemui Tim Wartawan di ruangan kerjanya, Selasa 9 Juli 2024 yang lalu.


Kendati demikian, kata Jarot, aplikasi desa itu, bukan belum bisa dipakai, tapi belum sempurna. Istilahnya belum bisa digunakan secara maksimal begitu. Jadi dikasi tegang waktu untuk dapat diselesaikan sampai pemeriksaan Inspektorat selesai.


Namun, ungkapnya, belum juga bisa digunakan makanya Inspektorat Langkat merekomendasikan untuk beberapa desa kembalikan uang.


"Kami memeriksa ada waktunya. Jadi, masa pemeriksaan itu ada waktunya, ada desa yang belum membelanjakan itu," sebutnya.


Informasi yang didapat bahwa aplikasi tersebut tak diambil semua oleh Dinas PMD Langkat, hanya 80 desa. Jika dikalikan Per Desa Rp. 15.000.000, maka jumlahnya Rp. 1.200.000.000.


"Setahu kami dari Informasi yang kami dapat. Dinas PMD Langkat tidak mengambil semua 240 Desa, sekitar 80 an, karena belum kami periksa semuanya, makanya kami tidak tau. Pasca kami periksa kami temukan.


Disinggung CV yang mengerjakan ? "Kalau kami tidak sampai kesitu, karena tidak bisa digunakan kembalikan uang.


Terkait Pengamat Pemerintah Dr OK Henry MSi meminta Inspektorat Langkat melakukan audit investigasi dugaan proyek fiktif tersebut. Ia menyambut baik saran itu.


"Namanya masukan yang sudah memiliki pengalaman ya tidak masalah," kata dia.


Menunggu laporan atau pengaduan, maka akan ditindaklanjuti.


"Siapa yang mengadukan/laporan, sampaikan surat resminya kepada kami, dumas (pengaduan masyarakat). Nanti ada ditindaklanjuti oleh tim investigasi khusus. Kalau tidak ada laporan resmi kita tidak tahu, desa apa, apa pengaduannya, apa permasalahan, nanti ditelisik dan ditelusuri baru dapat hasil pemeriksaan itu, jadi dituju kemana, direkomendasikan ke desa itu atau atasannya lagi," tegasnya.


"Jadi kami di Evlap ini, menindaklanjuti apa yang dilaporkan dalam pemeriksaan itu, di luar itu, kami tidak memiliki hak, karena disini yang dikerjakan banyak," tegasnya.


Ditanya jika berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Langkat menemukan dugaan proyek fiktif tersebut, apakah Inspektorat melaporkan ke Kejari dan Polisi (APH) ?


"Kalau rekomendasi tidak sampai ke sana, kita tindak, misalnya kami beri waktu paling lama 15 hari, kami informasikan ke Inspektur, mau diapain ini, kalau nanti arahnya kemana, investigasi, kurun waktu yang telah kami berikan tetap membandel desanya atau sekolah, maka dilaporkan dengan APH," tegas Jarot.


Lebih jauh dikatakannya, sebenarnya aplikasi itu membantu, apabila digunakan sesuai dengan peruntukannya. Terkadang kita tidak mengetahui kendalanya apa yang terjadi di sana sehingga aplikasi itu tidak bisa digunakan. Ini yang mengetahui desa sama yang punya aplikasi.


"Apa kendalanya, apakah masalah SDM nya atau hal-hal lain yang bersifat urgen sehingga desa tidak mau menggunakannya. Di situkan, informasi yang saya dengar menginput data-data kependudukan," ujarnya.


Disinggung pihak ketiga dan CV yang mengerjakan proyek aplikasi itu dari Magelang Jawa Tengah. "Kalau masalah itu kita tidak tau, itu internal mereka melalui pengurus APDESI, itu mereka lah," jelasnya.


Menurutnya, siapapun yang mengerjakannya jika memenuhi syarat, tidak masalah. Paling penting aplikasinya ada dan digunakan dengan baik.



"Tapi, intinya saya sampaikan ke desa ataupun sekolah. Jika memakai aplikasi harus dipertanggung jawabkan, apabila sudah dibeli. Kita sendiri saja rugi, apabila tidak dipakai," kata Jarot mengingatkan.


Untuk hal-hal lain, ungkapnya, kita butuh investigasi lebih lanjut. Inspektorat banyak melakukan pemeriksaan tidak hanya fokus satu saja.


"Tidak hanya fokus aplikasi ini saja, belanja belanja lain. Kalau memang fokusnya ini, ada khusus yang menanganin untuk memeriksa itu. secara umum. Jadi tim tim kita mengetahui juga mana yang bisa dipertanggug jawabkan," kata Jarot.


Terakhir, Jarot berharap kepada desa, kalau menggunakan aplikasi sesuai dengan ketentuan, dipantau kelanjutannya untuk bisa digunakan dan dipertanggung jawabkan. Hal demikian dilakukan agar tidak sia-sia, karena proyek aplikasi itukan yang digunakan uang negara.


Sebelumnya diberitakan, proyek aplikasi sistem informasi dan administrasi desa digital sebesar Rp.15 juta, di tahun 2023, kabarnya pada seluruh desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.


Dugaan proyek fiktif tersebut dianggarkan dari dana desa.


Dilihat oleh wartawan adanya bukti kwitansi pembayarannya nama kegiatannya Jasa Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Desa Digital. Dengan biaya Rp.15.000.000 per desa, harga tersebut termasuk PPn.


PPn Pengembangan Aplikasi dengan rincian yakni DPP Rp. 13.350.000, PPn 11℅ Rp. 1.650.000, ditotal Rp.15.000.000.


Menurut sumber yang menolak namanya disebutkan, kegiatan yang diduga tak dikerjakan oknum Apdesi tahun 2023 melalui pihak ketiga.


Dikabarkan Desa sudah membayar semua, namun tidak ada aplikasinya sampai saat ini yaitu Desa Pantai Cermin, Pematang Tengah, Bubun, Teluk Bakung, Paya Perupuk, Kwala Langkat, Pematang Cengal Barat, Kwala Serapuh, Suka Maju, Tapak Kuda, Karya Jadi Padang Tualang, Cempa, Pangkalan Siata, Pasar 8 Baru, Cinta Raja, Jaring Halus, Karang Anyar, Karang Gading, Kebun Kelapa, Kepala Sungai, Kwala Besar, Pantai Gading, Perkotaan, Secanggang.


Selain itu, Selotong, Suka Mulia, Sungai Ular, Tanjung Ibus, Telaga Jernih, Teluk, Alur Cempedak, Paya Tampak, Pintu Air, Pulau Kampai, Pulau Sembila, Sei Meran, Sei Siur dan Tanjung Pasir.


Menanggapi itu, Ketua Gema Pengacara Ranggalawe (GEMPAR), Muhammad Mualimin SH MH menegaskan kalau terjadi mandeg atau mangkrak proyek aplikasi informasi dan administrasi desa Tahun 2023.


Mualimin meminta Inspektorat Langkat harus bergerak cepat demi memastikan tugasnya berjalan.


"Karena kasus-kasus proyek yang diduga fiktif atau mangkrak selalu mengakibatkan kerugian negara yang berpotensi besar melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.


Pasal-pasal di atas, lanjutnya, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.


Sementara Pengamat Pemerintah mantan Kepala Inspektorat Propsu yang juga Ketua Forum Inspektur seluruh Indonesia, Dr OK Henry MSi mengkritisi dugaan proyek fiktif Aplikasi Informasi dan Administrasi Desa Digital Tahun 2023 Kabupaten Langkat.


"Tentang proyek aplikasi informasi administrasi desa digital tahun 2023, yang bersumber dari Dana Desa ataupun dari APBD Kabupaten Langkat hingga bulan Juni 2024 belum terealisasi secara fisik, maka sudah sewajarnya Inspektorat Kabupaten melakukan audit investigasi atas permasalahan ini yang tentunya akan dapat mengklarifikasi dugaan adanya kasus proyek fiktif," kata OK Henry MSi yang merupakan Ketua Region 07 Masyarakat Anti Pungli saat dimintai tanggapannya. (SA).


Dilansir dari : Detak Sumut.




×
Berita Terbaru Update