Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual BBM ke Tangki Modifikasi, PT. Pertamina Harus Cabut Izin SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ukui Riau.

Sabtu, 06 Juli 2024 | 20.05.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-07T03:05:00Z

Keterangan Photo : Pengisian BBM bersubsidi ke Mobil Modifikasi Tangki Oleh Petugas SPBU 14.284.655 yang berada di Simpang Pulai Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Palalawan Propinsi Riau.


PALALAWAN-TURANGNEWS.COM -
Terpantau oleh wartawan turangnews.com, petugas pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.284.655 yang berada di Simpang Pulai Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Palalawan Propinsi Riau, diduga dengan sengaja melakukan pengisian BBM jenis Solar ke tangki dimodifikasi, Sabtu (06/07/2024) malam.


Terminator dilokasi, Mobil Pickup L 300 dengan nomor Polisi BM 4286 CI melakukan pengisian BBM jenis solar, selesai pengisian keluar dari lokasi SPBU, dan selang beberapa  menit mobil Pickup kembali masuk ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis solar, sehingga menjadi tanda tanya awak media, mengingat saat ini pengisian BBM sudah melakui Barcode, yang sistemnya terkontrol langsung ke PT. Pertamina.


Namun, realitanya di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ukui Riau hal pengisian BBM bersubsidi ke tangki modifikasi secara berulang masih terjadi, dan bukan hanya satu mobil saja yang dilayani petugas SPBU untuk tangki modifikasi, ternyata selain Pickup L 300 dengan nomor Polisi BM 4286 CI, masih ada mobile boks Hino warna putih yang diduga juga tangkinya sudah dimodifikasi, sebab setelah ditunggu lama oleh awak media, mobil boks Hino warna putih belum juga selesai melakukan pengisian BBM.


Selain itu, awak media juga melihat petugas SPBU melayani pengisian BBM jenis pertalite ke mobil-mobil pribadi Milik golongan ekonomi menengah keatas, apakah hal tersebut dibenarkan ? Bukankah BBM jenis pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah ?


Mengingat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.


Maka, pihak PT Pertamina harus dapat memberi sanksi ke SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ukui Riau, bila perlu mencabut izin operasionalnya, karena telah melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM.


Sebelumnya, awak media sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen SPBU, namun sangat disayangkan menurut petugas SPBU sang Manajer sedang tidak ada di tempat. (AHY).

Bersambung.....




×
Berita Terbaru Update