Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konyol !!! Sapi Warga Prapat Janji Sengaja Digiring ke Kantor PTPN IV Reg 1 GM DASAH dan Didenda 250 Ribu/Ekor.

Kamis, 25 Juli 2024 | 19.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T02:17:49Z

Keterangan Photo : Aktivis Mahasiswa Maulana Annur (Aan) saat di kantor Camat bertemu Forkopimcam, dan Mendapat Informasi Jika Pihak Distrik Asahan Tidak Ada Yang Datang Menghadiri Undangan Forkopimcam.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Menyikapi informasi terkait adanya ternak sapi warga yang di denda Rp. 250.000/ekor oleh pihak Perusahaan PTPN IV REGIONAL 1 Distrik Asahan. 


Aktivis Mahasiswa Maulana annur sikapi dan angkat bicara kepada awak media turangnew.com saat bertemu di kafe Ibnu sina jalan Sisingamangaraja Kisaran, Senin (22/07/2024) sekira pukul 13:40 WIB.


Aan memang Oknum Distrik Gendral Manager yang satu ini sama masyarakat terlalu arogan sekali dan memang kurang harmonis sama masyarakat. 


Sebelumnya terkait masalah sapi. saat warga pemilik ternak sapi meminta solusi sang General Manager Distrik Asahan, menuturkan kepada masyarakat dengan nada arogannya dengan kalimat, "kalau namanya minta tangan itu harus dibawah," sebutnya sembari membuka maskernya. 


"Tandai muka saya, Preman, Polisi dan TNI saya hadapi," ujar sang Distrik kepada warga sekitar pemilik ternak sapi. namun saat di mediasi sang GM Asahan tidak mengakui ucapannya dihadapan para hadirin masyarakat dan Forkipimcam Kecamatan Buntu Pane.


Setelah GM Distrik Asahan PTPN IV Regional 1 di demo masyarakat sampai aksi demo jilid 3, terkait ternak sapi yang mati dan ketersinggungan warga dan saat mediasi dengan hadirnya forkopimcam, itupun tidak ketemu titik terang penyelesaiannya sampai dengan saat ini dalam lanjutan mediasi ke dua antara perusahaan dengan warga.


Mengingat sang GM Distrik Asahan diduga tidak ada itikad baik dan tidak menghargai unsur Forkipimcam Kecamatan Buntu Pane, sebab GM Distrik Asahan tidak hadir memenuhi undangan Forkipimcam untuk meditasi tahap kedua, padahal Forkopimcam melayangkan surat resmi yang ditandatangani oleh Camat Buntu Pane ke sang GM Distrik Asahan, realisasinya jangankan GM hadir, perwakilannya pun tidak diutusnya untuk menghadiri undangan tersebut.


Terpisah, terkait ternak sapi warga yang diduga didenda oleh distrik PTPN IV REGIONAL 1 ASAHAN pada jum'at malam sabtu, tanggal 19 juli 2024 sebanyak 9 ekor ternak sapi warga didenda Rp. 250.000/ekor.


Legiman selaku Kepala Desa Perkebunan Sei Silau juga memberikan komentarnya ke wartawan dan mengatakan, "sangat disesalkan tindakan Distrik Asahan yang menyuruh pengamanan melakukan penggiringan Lembu dari lapangan bola kaki dibawa kekantor Distrik, kalau cuma untuk didenda kecuali kalau Lembu itu masuk ke kantor distrik itu tanpa ada penggiringan itu baru bisa diterima akal, lha ini ternak lembu itu sengaja digiring oleh satpam diarahkan ke halaman Kantor General Manager Distrik Asahan, terus pemilik ternak dikenai denda, inikan konyol ceritanya," ucap Kades.


Senada juga disampaikan oleh Ustadz Bisri selaku Ketua Aliansi AMBUN, yang dalam keheranannya mengatakan, "jujur kita sebagai warga heran loh, denda itu bukannya pihak hukum Pengadilan yang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda," ujarnya.


"Kok bisa dia denda ternak sapi warga, apakah itu sebuah aturan tetap dari perusahaan PTPN IV Regional 1. Yang sudah memberlakukan denda kepada seluruh masyarakat di sekitaran Perkebunan BUMN, kok tidak ada sosialisasinya ke desa desa," sebut Ustadz Bisri lagi.


Mengakhiri keterangnya Ustadz Bisri mengatakan, "Itu denda aturan sendiri atau kita duga hendak pungli sama masyarakat. Perlu di pertegas itu dan aksi demo jilid 4 dari Aliansi Ambun dan Demokrasi 14 akan kami laksanakan beberapa hari mendatang dan lanjut kami akan ke DPRD Asahan dan unjuk rasa di halaman Kantor Direksi PTPN IV di medan," pungkasnya.


Sementara sang GM Distrik Asahan yang berinisial Ikhsan Sawal Sinuraya, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui Aplikasi WhatsApp ke nomor 085261XXXX71, hal adanya dugaan penggiringan ternak lembu yang diarahkan ke halaman Kantor General Manager Distrik Asahan oleh satpam, dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu/ekor, sang GM  memberikan jawaban dengan kalimat, "Biasa lah pak. Playing victim. Pelaku pula yang merasa menjadi korban," tulisnya melalui WhatsApp, Jum'at (26/07/2024) sekira pukul : 08.00 WIB. (SA).

×
Berita Terbaru Update