Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum Rosmaida Panjaitan, Agung Saputra Damanik S.H dan Rekan Menangkan Praperadilan.

Rabu, 17 Juli 2024 | 04.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T11:57:29Z

Keterangan Photo : Rosmaida Panjaitan Bersama Kuasa Hukumnya Usai Permohonannya dikabulkan Hakim.


SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM-
Permohonan praperadilan SP3 Rosmaida Panjaitan melalui Kuasa Hukum nya  dikabulkan Hakim, dan diperintahkan agar Penyidikan terhadap laporan Rosmaida Panjaitan dilanjutkan.


Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Anggreana E.Roria Sormin SH , dalam gelaran sidang lanjutan permohonan praperadilan atas nama Rosmaida Panjaitan, Selasa (16/07/2024) di Pengadilan Negeri Simalungun.


Dimana dalam putusannya Hakim menilai salah satunya, sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan oleh kedua pihak berperkara dan juga mendengar kan saksi ahli pidana penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak memenuhi alasan.



Maka diputuskan oleh Hakim Tunggal  Anggreana E., permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Rosmaida Panjaitan tersebut, untuk dikabulkan.


“Mengadili. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/60.C/II/RES.01.02./2024 tentang Penghentian Penyidikan tanggal 14 april 2024, terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/19/I/2023/LPG/SPKT, polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 15 Januari 2023, atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan menyebabkan mati nya orang yang diatur dan diancam dalam Pasal 351 KUHP ayat 1, atas Terlapor Boy Farrel Sitinjak yang diterbitkan oleh Termohon, dikabulkan begitu bunyi putusan yang dibacakan.


Selain itu, Hakim juga turut memutuskan memerintahkan Polres Simalungun untuk melanjutkan proses penyidikan, terkait laporan Polisi Nomor : LP/19/I/2023/LPG/SPKT, yang dilayangkan pada 15 Januari 2023 lalu. Dan perkara kepada Termohon sejumlah nihil.


Sementara menanggapi permohonan yang dikabulkan, tim kuasa hukum dari kantor Agung Saputra SH & Rekan berucap, pihaknya cukup puas atas seluruh hal yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam mengambil putusannya.


“Kami cukup puas dengan apa yang telah diputuskan Hakim Tunggal tadi, seluruh hal yang menjadi tuntutan kami dikabulkan, kami juga mengapresiasi dengan fakta-fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan Hakim, penilaiannya sudah sangat objektif,” ucap Adv Agung Saputra Damanik S.H selaku ketua  tim Kuasa Hukum Pemohon praperadilan.


Dan dari putusan ini, pihaknya berharap Polres Simalungun dapat segera melaksanakan apa yang sudah ditetapkan, dengan dinyatakan tidak sahnya penerbitan sp3 tersebut, maka penyidik wajib melimpahkan berkas perkara pidana boy farel sitinjak kepada penuntut umum, yang nantinya akan dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan negeri dan harus segera disidangkan.


“Dari putusan ini, kita memohon kerjasamanya Polres Simalungun untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan klien kami,” imbuh Adv Elfrianto Samosir SH, Rekan tim kuasa hukum Agung Saputra Damanik Dan Rekan.


Lebih lanjut, Adv Agung Saputra SH selaku ketua tim Penasihat Hukum pihak Pemohon menegaskan, apa yang sudah menjadi ketetapan hakim harus dijalankan. Dan seluruh pihak wajib menghormatinya.


“Apa yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal harus sama-sama kita hormati, dan saya harap dapat segera dilaksanakan oleh semua pihak,” tutup Agung. (FP).




×
Berita Terbaru Update