Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapor Pak Kapolres !!! di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Kec. Ukui Riau, Diduga Bebas Mobil Tangki Modifikasi Melakukan Pengisian BBM Bersubsidi.

Senin, 08 Juli 2024 | 03.26.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-08T11:11:15Z

Keterangan Photo : Polres Pelalawan Diharapkan dapat Mengambil Tindakan Atas Dugaan Pengisian BBM bersubsidi ke Tangki Modifikasi di SPBU 14.284.655 yang berada di Simpang Pulai Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Palalawan Propinsi Riau.


PALALAWAN-TURANGNEWS.COM
- Informasi buat Kapolres Palalawan, jika di 
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.284.655 yang berada di Simpang Pulai Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Palalawan Propinsi Riau, diduga bebas dan nyaris tidak tersentuh hukum dan bebas melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar dan pertalite ke tangki modifikasi.


Terminator dilokasi pada hari Sabtu (06/07/2024) malam, Mobil Pickup L 300 dengan nomor Polisi BM 4286 CI melakukan pengisian BBM jenis solar, selesai pengisian keluar dari lokasi SPBU, dan selang beberapa  menit mobil Pickup kembali masuk ke SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis solar, sehingga menjadi tanda tanya awak media, mengingat saat ini pengisian BBM sudah melakui Barcode, yang sistemnya terkontrol langsung ke PT. Pertamina, tapi kenapa di SPBU 14.284.655 hal tersebut bisa terjadi ?


Juga termonitor, bukan hanya satu mobil saja yang dilayani petugas SPBU untuk tangki modifikasi, selain Pickup L 300 dengan nomor Polisi BM 4286 CI, masih ada mobile boks Hino warna putih yang diduga juga tangkinya sudah dimodifikasi, sebab setelah ditunggu lama oleh awak media, mobil boks Hino warna putih tersebut belum juga selesai melakukan pengisian BBM.



Selain itu, awak media juga melihat petugas SPBU melayani pengisian BBM jenis pertalite ke mobil-mobil pribadi Milik golongan ekonomi menengah keatas, apakah hal tersebut dibenarkan ? Bukankah BBM jenis pertalite merupakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah ?



Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, yakni produk pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota, dan pendistribusian diatur pemerintah.



Maka, pihak PT Pertamina harus dapat memberi sanksi ke SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ukui Riau, bila perlu mencabut izin operasionalnya, karena telah melanggar aturan dalam menyalurkan pertalite sebagai produk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) dengan melayani konsumen yang memodifikasi tangki BBM.



Harapan Masyarakat, kiranya tindakan dan perbuatan curang yang telah melanggar hukum jangan dilakukan pembiaran. Mengingat Pemerintah sudah menuangkan aturan dan ketentuan serta akan menindak tegas, kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, akan kenakan sanksi hukuman pidana.



Kiranya Kapolres Palalawan dan jajarannya dapat segera mengambil tindakan, mengingat jarak dari SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, dengan Polsek Ukui Polres Palalawan hanya 300 meter, rasanya tidak mungkin jika Personil Polsek Ukui tidak mengetahui kegiatan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar ke tangki modifikasi, yang hampir setiap malam kegiatan tersebut berlangsung, dan jika memang pihak Polsek Ukui Polres Palalawan belum mengetahuinya, maka melalui berita ini awak media menyampaikan informasinya, dengan harapan dapat direalisasikan dengan tindakan yang tegas dan terukur.



Sebelumnya, awak media sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak Manajemen SPBU, namun sangat disayangkan menurut petugas SPBU sang Manajer sedang tidak ada di tempat. (AHY).





×
Berita Terbaru Update