Keterangan Photo : Pelaku Pencurian Televisi Diamankan Polsek Perbaungan.
PERBAUNGAN-TURANGNEWS.COM-Sekitar Pukul 14 .00 WIB, Syahrian warga Dusun 1 Desa Lubuk Cemara kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, baru saja pulang dari tempat mertuanya, mengaku terkejutnya melihat kondisi rumah pintu belakang terbuka, dan melihat Televisi miliknya sudah tidak ada ditempatnya,dan korban memberitahukan kepada tetangga sekitar.
Selanjutnya, korban pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 09.09 WIB mendapat informasi ada yang mau jual TV, spontan korban bersama adiknya mendatangi tempat yang akan menjual sebuah TV, dan di cek ternyata TV tersebut miliknya, dan korban pun melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Perbaungan Polres Sedang Bedagai Polda Sumatra Utara, Senin (29/07/2024), dengan Nomor Lp/B/143/VII/ 2924/SOKT Polsek Perbaungan Polres Sergai/ Polda Sumut.
Merespon laporan korban, Polsek Perbaungan bertindak cepat dan menggali informasi terhadap saksi-saksi diantaranya, Topik Hidayat, 36 Tahun warga dusun 1 desa lubuk Cemara kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, Provinsi Sumatra Utara yang merupakan pekerjaan sehari hari sebagai wiraswasta.
Saksi berikutnya, Amran 38 Tahun warga dusun III Desa Lubuk dendang Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut, adapun barang bukti berupa satu unit TV merek Polytron warna hitam 21 inci, sepotong kayu panjang lebih kurang 30 cm yang sedang tertancap paku 2.5 inci sebanyak 4 buah.
Dari peristiwa itu korban mengalami Kerugian sebesar Rp . 2, 3 juta,
Kapolsek Perbaungan saat dikonfirmasi oleh Group NARASI PRESISI NKRI mengatakan, "memang benar pelaku sudah kita amankan saat ini di Polsek Perbaungan, atas kejadian ini Pelaku Masih menjalani pemeriksaan siapa saja yang ikut dalam kasus Pencurian ini, akan kita proses Sesuai UU Yang berlaku Di Kepolisian Republik Indonesia," Ujar Kapolsek Perbaungan, AKP S Guru Singa SH. (TIM).