Keterangan Photo : Wakapolres KOMPOL Ichsan, S.H membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.
ACEH TIMUR-TURANGNEWS.COM-Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H diwakili Wakapolres KOMPOL Ichsan, S.H membuka kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada Personel Polres Aceh Tamiang bertempat di Aula Dhira Brata Mapolres Aceh Tamiang. Selasa (23/07/2024).
Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini membahas tentang Perpol Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang dihadiri oleh perwakilan setiap Bag, Sat dan Sie Polres Aceh Tamiang.
Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Atam Nomor : Sprint/852/VII/HUK.10./2024, Tanggal 18 Juli 2024 dan Surat Telegram Kapolres Atam Nomor : ST/46/VII/HUK.10./2024, Tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyuluhan Hukum Kepada personel Polres Aceh Tamiang.
Diawali dengan kata sambutan oleh Wakapolres dan penyerahan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olah Raga, dan Bahan kelengkapan Penyuluhan dan sosialisasi oleh Wakapolres Aceh Tamiang KOMPOL Ichsan, S.H. kepada perwakilan peserta Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi.
Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut yaitu Kasubsiluhkum AIPTU ASWADI, S.H., S.E. tentang Sosialisasi Peraturan kepolisian no. 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk memberikan wawasan dan Pengetahuan tentang Peraturan kepolisian no.10 tahun 2022 serta meningkatkan Disiplin, Etik dan Kinerja Anggota Polri dalam menghadapi Pengamanan Penyelenggaraan Pengamanan Olahraga tahun 2024. (REN).