Keterangan Photo : Barang Bukti Yang Diamankan Personil Sat Reskrim Polrestabes Pekan Baru.
PEKAN BARU-TURANGNEWS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap penyelundupan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi, dengan modus terbaru disimpan didalam kandang ayam. Dan perlu disampaikan jika operasi penyeludupan dapat terbongkar berkat kerjasama AVseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekan baru dengan Personil Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (29/05/2024) yang lalu.
Dalam pengungkapan ini diamankan dua orang tersangka diantaranya S (20) bersama rekannya yang berinisial K (18), dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 945,5 gram, 4570 butir pil ekstasi, dan dua ekor ayam jantan.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru,Kompol Manapar Situmeang, dalam penjelasannya mengatakan, "barang haram itu diamankan di gudang Kargo Bandara SSK II, dan di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya Pekanbaru.
Kompol Manapar Situmeang, barang bukti ditemukan oleh Petugas AVseq Bandara SSK II Pekanbaru juga mengamankan satu Paket kotak kayu warna coklat yang didalamnya ditemukan sembilan plastik besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu dan 11 plastik yang berisikan Pil Ekstasi sebanyak 4570 butir, serta dua ekor ayam jantan," kata Kompol Manapar didampingi Wakasat, AKP Noki Lovika,Selasa (02/07/2024).
Menurut Kompol Manapar Situmeang, awalnya, petugas bandara mendeteksi melalui X Ray, bahwa dalam satu paket tersebut terdapat narkoba, dan setelah dilakukan Kordinasi dengan Satnarkoba Pekanbaru maka positif barang yang ditemukan adalah Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang rencananya akan di kirim ke Makasar, dengan penerima paket diketahui berinisial Abidin Mappa.
Sementara pengirim barang haram berinisial DPA atas perintah Z, dan DPA mendapat barang haram tersebut seorang driver ojek online yang berinisial U, dan setelah dilakukan control delivery terhadap U, akhirnya petugas dapat menemukan U, dan U mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang, sambil menunjukan nomor handphone, kata Kompol Manapar.
Selanjutnya petugas melakukan tracing terhadap nomor telepon tersebut dan melakukan control delivery didepan Toserba Sibam di jalan beringin, kecamatan Binawidya Pekanbaru.
Di Sana petugas mengamankan seorang pria, inisial FH, yang merupakan pemilik kedai Donut, selanjutnya barang bukti di bawa ke Polresta pekan baru untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendapatkan Keterangan dari FH, Rabu (26/06/2024), Polisi berhasil amankan S, di parkiran SPBU di jalan Durian Kecamatan Sukajadi dan rekannya yang berinisial K, di kecamatan Payung Sekali.
Selanjutnya dirumah S, Polisi menemukan 14 kotak kayu Warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan Pil Ekstasi, sementara di rumah K, juga di temukan 1 kotak kayu yang berisi 11 bungkus Narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi dengan total berisi 4570 butir ekstasi, dan dua ekor ayam jantan.
Mengakhiri keterangnya Kompol Manapar Situmeang mengatakan, "atas perbuatanya para pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto, Pasal 112 ayat 2 Dengan Ancaman Pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun Penjara," pungkasnya. (SKN).