Keterangan Photo : Pelaku Pembongkar Gudang disertai Pengancaman di Amankan di Polsubsektor Bagan Asahan.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Telah terjadi Tindak pidana Tanpa hak Membawa, menguasai benda tajam dan melakukan pengancaman, yang terjadi pada hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul : 15.00 WIB.
Korban Muhammad Taufik (33) warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Pada saat itu korban mendatangi terlapor (KW) alias WALAD (41) warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan di Warung Misop dan menanyakan "apa yang kau ambil dari Warung Misop" dijawab terlapor "tidak ada aku mengambil" kemudian korban mengajak terlapor pulang ke rumah dan dalam perjalanan dengan cara berjalan kaki, tiba-tiba terlapor mendorong korban dengan seketika itu terlapor mengacungkan sebilah parang warna hitam dengan kedua belah tangan sambil mengayunkan kearah korban namun tidak mengenai korban, kemudian korbanpun lari namun terlapor terus mengejar korban sambil mengacungkan parang , selanjutnya korban pun membuat Laporan pengaduan ke Polsubsektor Bagan Asahan lalu korban selanjutnya dimintai keterangan guna pemeriksaan ke Polsek Sei Kepayang.
Menindak Lanjuti Laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pkl 16.00 wib, mendapat informasi dari Personil Polsubsektor Bagan Asahan bahwa diduga pelaku pengancaman tersebut berada di Dsn V Desa Sei Apung Bagan kemudian Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun.SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sei Kepayang , kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Sei Kepayang IPDA Hendra Bangun Setiawan SH beserta Kapolsubsektor Bagan Asahan Ipda LC. Sitorus, Brigadir Lukas Butar-butar dan Briptu Budi Sitorus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat itu pelaku berada di warung tersebut.
Selain melakukan pengancaman tersangka (KW) pada 11/07/2024 juga melakukan pembongkaran gudang yang diketahui gudang tersebut milik Tuah Kurniawan, warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. dan korban juga melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke polsubsektor Bagan Asahan dan korban dimintai keterangan di Polsek Sei Kepayang.
Kemudian saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan saat itu barang bukti dapat juga diamankan. Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari Membenarkan hal tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna Penyidikan lebih lanjut. Humas Polres Asahan. (SA).
Sumber : Humas Polres Asahan.