Keterangan Photo : Cuplikan Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/587/VII/TUK 4.1./RO SDM tertanggal 23 Juli 2024.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Beredar surat telegram Kapolda Sumut Nomor ST/587/VII/TUK 4.1./RO SDM tertanggal 23 Juli 2024. Di dalam telegram direkomendasikan ada sebanyak 27 personel Polda Sumut dan jajaran dipecat dengan tidak hormat (PDTH).
Sementara info yang diterima, ke-27 Personil Poldasu dan Jajaran diduga telah melalukan berbagai pelanggaran, namun tidak diuraikan pelanggaran dalam jenis kesalahan apa, saat ini Kabid. Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi masih diam dan enggan menjawab wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.
Disebutkan pelaksanaan pemeriksaan administrasi personel yang direkomendasikan untuk PDTH di Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) Polda Sumut yang dilaksanakan pada hari Jumat (26/7/2024), di Ruang Rapat Biro SDM yang dipimpin langsung Karo SDM, Kombes Pol Bony JS Sirait SIK MH.
Dalam TR tersebut ada nama AKBP Dedi Kurniawan, Pamen Polda Sumut yang pernah menjabat Kapolres Labuhan Batu dan berakhir dengan pencopotan pada Tahun 2021.
Hingga saat ini Tim Wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Poldasu, terkait pernyataan kesalahan dan pelanggaran ke-27 Personil Poldasu dan Jajaran, Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. (TIM).