Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Sumut Tidak Pandang Bulu Demi Tegaknya Disiplin dan Taat Aturan, Oknum Polisi Dengan Pangkat AKBP di Pecat !!!

Minggu, 28 Juli 2024 | 19.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-29T02:52:54Z

Keterangan Photo : Cuplikan Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/587/VII/TUK 4.1./RO SDM tertanggal 23 Juli 2024. 


MEDAN-TURANGNEWS.COM-
Beredar surat telegram Kapolda Sumut Nomor ST/587/VII/TUK 4.1./RO SDM tertanggal 23 Juli 2024. Di dalam telegram  direkomendasikan ada sebanyak 27 personel Polda Sumut dan jajaran dipecat dengan tidak hormat (PDTH).


Sementara info yang diterima, ke-27 Personil Poldasu dan Jajaran diduga telah melalukan berbagai pelanggaran, namun tidak diuraikan pelanggaran dalam jenis kesalahan apa, saat ini Kabid. Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi masih diam dan enggan menjawab wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi.



Disebutkan pelaksanaan pemeriksaan administrasi personel yang direkomendasikan untuk PDTH di Satuan Kerja (Satker) dan Satuan Wilayah (Satwil) Polda Sumut yang dilaksanakan pada hari  Jumat (26/7/2024), di Ruang Rapat Biro SDM yang dipimpin langsung Karo SDM, Kombes Pol Bony JS Sirait SIK MH.


Dalam TR tersebut ada nama AKBP Dedi Kurniawan, Pamen Polda Sumut yang pernah menjabat Kapolres Labuhan Batu dan berakhir dengan pencopotan pada  Tahun 2021. 


Hingga saat ini Tim Wartawan masih menunggu keterangan resmi dari Poldasu, terkait pernyataan kesalahan dan pelanggaran ke-27 Personil Poldasu dan Jajaran, Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. (TIM).







×
Berita Terbaru Update