Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Padang Lawas Berhasil Menangkap Pemain Judi Togel Yang Meresahkan Masyarakat.

Jumat, 26 Juli 2024 | 20.59.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T03:59:02Z

Keterangan Photo : Pelaku Judi daring yang meresahkan masyarakat, Berhasil Diamankan Personil Polres Padang Lawas.


PADANG LAWAS-TURANGNEWS.COM-Kepolisian Resor Padang Lawas, Polda Sumut, berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (25/07/2024) kemarin, satu tersangka berhasil diamankan.


Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Armansyah Batubara mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial NAN (43) warga Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kabupaten Padang Lawas . 


NAN(43) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Padang Lawas Penangkapan dilakukan di wilayah Desa di Desa Bulu  sekitar pukul 22.30 WIB.


“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara 


Saat di konfirmasi Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap SH Minggu (27/07) menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Barumun.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.


“1 (satu) unit handphone merek OPPO A18Uang tunai sebesar Rp. 125.000 ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ,” jelasnya.


Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.


“Upaya penegakan hukum ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas perjudian online yang meresahkan Masyarakat,” tandasnya.


“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (SA).

Sumber : Humas Polres Palas.

×
Berita Terbaru Update