Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Simalungun Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Sihaporas.

Kamis, 25 Juli 2024 | 07.16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T14:16:05Z

Keterangan Photo : 4 Orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas, Diamankan di Polres Simalungun.


SIMALUNGUN-TURANGNEWS.COM-
Dari 5 Orang yang diamankan Polres Simalungun dari Nagori Sihaporas pada hari Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli Nagori Sihaporas, Polres Simalungun menerapkan 4 Orang yang menjadi tersangka dalam kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama di Sihaporas.


Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, "Para tersangka sudah dilakukan proses hukum dan saat ini sudah kita kirimkan ke LP Kelas II-A, dan untuk jumlah tersangka kami juga sudah menentukan bahwa yang menjadi dalam kasus ini yaitu kasus penganiayaan dan pengerusakan di Desa Sihaporas saat ini berjumlah 4 Orang, dari yang sebelumnya kita amankan 5 Orang, "ujar AKP Ghulam.


Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, "Dalam penanganan kasus di Nagori Sihaporas kita menangani 2 Laporan Polisi yaitu tentang Penganiayaan dan Pengerusakan tidak masalah ataupun perkara yang lainnya, jadi ini murni bahwa para tersangka sudah dilaporkan di Polres simalungun.


Laporan Polisi Nomor : LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP (penganiayaan dan pengrusakan barang) tersangka yang ditahan pertama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, 


Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melanggar Pasal 170 (penganiayaan) tersangka yang ditahan Jonny Ambarita, Giofani Ambarita dan Farando Tamba als Ando, jadi si Jonny Ambarita terlibat didalam dua Laporan Polisi, Dari kedua kasus ini masih ada beberapa orang yang masih lakukan pencarian orang atau DPO, "Jelas AKP Ghulam.


"Perlu juga saya sampaikan agar rekan-rekan dapat mengetahui bahwa dari 4 Orang tersangka ini ada 2 Orang yang sudah menjadi  atau merupakan residivis yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan (LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019) dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan, namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan malah masih melakukan perbuatan yang sama.


Untuk itu kami atas nama Kepolisian Resor Simalungun akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur bagi pelaku-pelaku kejahatan di Wilayah Kabupaten Simalungun ini, untuk tetap terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi tidak mentolelir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Polres Simalungun  terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun," tegas AKP Ghulam.


Kasat Reskrim  juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax. “kerja-kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkas AKP Ghulam. (FP) 

Sumber : Humas Polres Simalungun.

×
Berita Terbaru Update